Keluarga Sopir Taksi yang Terseret Kasus Brigadir Anton Tembak Mati Warga Berharap Pendampingan LPSK
PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Sopir taksi bernama Muhammad Haryono alias MH turut ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penembakan yang dilakukan Brigadir Anton, mantan anggota Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Haryono menjadi saksi kunci dalam peristiwa brutal tersebut karena menjadi pengemudi mobil ketika Brigadir Anton menembak mati sopir ekspedisi asal Banjarmasin bernama Budiman Arisandi (BA) di mobil pribadinya pada 27 November lalu.
Namun, Haryono harus ikut mendekam di sel tahanan lantaran dinilai terlibat dalam kasus tersebut.
Adapun Anton adalah pihak yang melaporkan kasus itu ke Polresta Palangka Raya untuk mengungkap kejahatan.
Keluarga pun berharap agar Haryono mendapatkan pendampingan selama berada di sel tahanan.
Yuliani (38) selaku istri Haryono, mengharapkan agar suaminya dapat menjadi justice collaborator (JC) dalam kasus ini.
Hal ini lantaran suaminya lah yang bisa menjadi saksi kunci dalam kasus ini, sehingga dapat membantu mengungkap tabir kejahatan.
“Suamiku syukur-syukur bisa bebas, tapi kalau enggak pun ya harapannya dikasih keringanan seringan-ringannya,” ungkap Yuliani saat diwawancarai di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Genta Keadilan, Palangka Raya, Kamis (26/12/2024).
Di waktu yang hampir bersamaan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menyambangi kantor hukum tersebut dan mewawancarai pengacara Haryono dan Yuliani.
Pihaknya masih menelaah keterangan dari para pihak yang terlibat dalam kasus itu untuk selanjutnya mengambil langkah hukum.
Namun demikian, pihaknya tidak bersedia diwawancarai oleh awak media lantaran masih akan mempertimbangkan hasil telaahan dari para pihak yang terlibat.
Yuliani mengungkapkan, pihak LPSK bertanya untuk meminta keterangan terkait awal mula kejadian tersebut hingga hari di mana Haryono melaporkan kasus tersebut ke Polresta Palangka Raya.
Meski LPSK masih mempertimbangkan apakah mereka akan melindungi Haryono karena dinilai bisa menjadi saksi kunci, Yuliani berharap agar suaminya bisa mendapat perlindungan selama berada di dalam sel tahanan.
“Kami kasih tahu dari proses awal dia (Haryono) melapor, kemudian katanya mau dijadikan saksi, sampai kemudian ikut ditetapkan jadi tersangka,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Pengacara Muhammad Haryono, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan, pihaknya sudah mengajukan kepada LPSK agar Haryono mendapatkan perlindungan karena merupakan saksi kunci dalam kasus ini.
“Kasus ini bisa terungkap karena ada niat baik dari MH, oleh karena itu kami menganggap bahwa MH ini adalah saksi mahkota, di mana tidak ada saksi lain yang tahu kejadian itu selain dia, makanya kami minta perlindungan khusus,” ujar Parlin.
Pihaknya juga bermohon kepada LPSK untuk menempatkan Haryono di rumah tahanan yang dinaungi oleh Kementerian Hukum, bukan di ruang tahanan milik Polresta atau Polda. Dia khawatir akan banyak tekanan dari pihak kepolisian jika masih ditahan di Polresta seperti sekarang.
“Supaya menjamin tidak ada intervensi apapun terhadap MH dalam proses berjalannya kasus ini,” ucapnya.
Pihaknya mengajukan Haryono menjadi JC karena meskipun sudah berniat membuka peristiwa, masih terdapat perbuatan-perbuatan yang mengindikasikan keterlibatannya dalam kasus ini. JC adalah orang yang terlibat tindak pidana namun bekerja sama dengan penyidik untuk mengungkap kasus ini.
“Makanya kami simpulkan dia menjadi JC, bukan whistleblower, karena dia di kasus ini ada keterkaitan langsung setelah terjadi penembakan,” ucap Parlin.
Parlin menjelaskan, LPSK bertugas memberikan perlindungan kepada saksi mahkota selama proses penyidikan berjalan. Dia menekankan agar Haryono ditempatkan di sel khusus dan tidak ditahan di ruang tahanan milik kepolisian.
“Ini penting untuk menghindari indikasi-indikasi intimidasi maupun tekanan baik secara fisik maupun psikis terhadap MH,” pungkasnya.