Kembali Digugat Bupati Situbondo ke Praperadilan, Ini Respons KPK
JAKARTA, KOMPAS.com - Bupati nonaktif Situbondo Karna Suswandi kembali mengajukan permohonan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah gugatan sebelumnya dinyatakan tidak diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan yang baru didaftarkan pada Senin, 28 Oktober 2024, ini memiliki nomor perkara 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan, KPK tidak ingin berkomentar lebih lanjut mengenai gugatan yang kembali dilayangkan oleh Karna Suswandi.
"Kembali lagi, KPK juga tidak ingin banyak berkomentar terkait apa yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan, bahwa tugas KPK dalam hal ini penyidikan hanya bekerja sesuai dengan rencana penyidikan yang sudah dibuat saja," kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (30/10/2024).
Tessa juga menjelaskan, penahanan Karna Suswandi sebagai tersangka akan dilakukan setelah penyidik menilai bahwa syarat subyektif dan syarat lainnya telah terpenuhi.
"Akan ditahan pada saat penyidik sudah menilai memang yang bersangkutan secara syarat subjektif dan syarat-syarat lainnya terpenuhi," ujarnya.
Sebelumnya, setelah gugatan praperadilan pertama dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Jakarta Selatan, Karna Suswandi melalui kuasa hukumnya, Amin Fahrudin, mendaftarkan kembali gugatan praperadilan.
"Gugatan kami daftarkan kembali pada Senin, 28 Oktober 2024 dengan Nomor Perkara 110/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel," kata Amin dalam keterangannya yang diterima di Situbondo, Jawa Timur, Selasa (29/10/2024).
Amin menjelaskan, pokok gugatan praperadilan tetap sama, yakni memohonkan untuk pembatalan status tersangka terhadap Karna Suswandi yang saat ini berstatus calon bupati dalam perkara dugaan tindak pidana penerimaan hadiah atau janji.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Amin menegaskan, gugatan diajukan kembali karena pada perkara praperadilan sebelumnya dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel yang diputus oleh hakim tunggal Luciana Amping pada Jumat, 25 Oktober 2024, hanya mengabulkan eksepsi termohon KPK.
"Tidak atau belum masuk pada pokok perkara mengenai status penetapan tersangka-nya, hal ini dimungkinkan oleh hukum dan sudah ada preseden dalam beberapa putusan hakim sebelumnya," ujarnya.
Dia pun tetap pada pendapat bahwa penetapan tersangka Karna Suswandi tidak sah dan melawan hukum karena kesalahan pada prosedur penetapan tersangka tanpa melalui tahap penyidikan.
"Klien kami tidak pernah disidik untuk mendapat kecukupan alat bukti permulaan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka," kata Amin.
Oleh karena itu, KPK dinilai melanggar Pasal 44 ayat (4) UU KPK dan Pasal 1 ayat (2) KUHAP yang mengatur tentang pengertian penyidikan.
Pasal itu berbunyi, "Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangka-nya”.
Selain itu, menurut Amin, Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sejumlah Rp 62 miliar beserta bunga Rp 3,5 miliar yang menjadi obyek dugaan korupsi juga telah dikembalikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo pada akhir tahun 2021.
"Juga sudah mendapat Surat Keterangan Lunas pada tahun 2022 dari PT SMI (Sarana Multi Infrastruktur), BUMN di bawah Kementerian Keuangan. Dan baru pada tahun 2023, KPK masuk melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan telah memenangkan gugatan praperadilan mantan Bupati Situbondo Karna Suswandi di PN Jakarta Selatan pada 25 Oktober 2024.
Dengan demikian, penetapan status tersangka Karna Suswandi dalam kasus dugaan suap alokasi dana Pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Situbondo telah sesuai prosedur.
"KPK menyampaikan apresiasi kepada Majelis Hakim atas putusan ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya dikutip pada Minggu, 27 Oktober 2024.
Tessa mengatakan, putusan Majelis Hakim ini menguatkan bahwa aspek formil penanganan kasus korupsi yang menjerat Karna Suswandi sesuai prosedur.