Kemen Imipas Kirim 88 Napi Risiko Tinggi di Banten dan Jatim ke Nusakambangan

Kemen Imipas Kirim 88 Napi Risiko Tinggi di Banten dan Jatim ke Nusakambangan

Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) memindahkan 88 narapidana yang berstatus ‘risiko tinggi’. 88 Napi berisiko tinggi ini dipindah dari lapas-lapas di Banten dan Jawa Timur (Jatim) ke Lapas Super Maximum Security Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.

Dilansir detikJateng, Kamis (14/11/2024), terpantau puluhan rombongan napi tersebut diangkut dengan empat bus dari masing-masing wilayah. Rombongan pertama membawa 48 napi dari Jatim dengan bus warna hitam ke Dermaga Cilacap pukul 07.57 WIB tadi. Rombongan kedua adalah 40 napi dari Kantor Wilayah Banten menggunakan dua bus berwarna biru tiba 20 menit kemudian.

"Kegiatan ini merupakan akselerasi program bapak menteri dari 13 program akselerasi yang pertama pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan yang berada di dalam lapas. Lalu mengatasi permasalahan overcapacity dan over crowding dengan solusi yang komprehensif. Di samping itu ini selaras dengan Asta Cita Presiden, yaitu pemberantasan narkoba," terang Direktur Pengamanan dan Intelijen Imigrasi dan Pemasyarakatan, Brigjen Teguh Yuswardhie.

detikJateng mengikuti proses pemindahan 88 napi tersebut dari Dermaga Wijayapura sampai masuk ke Lapas Super Maximum Security Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan. Saat menaiki Kapal Pengayoman VII, para napi dituntun para petugas karena wajah dan kedua mata mereka ditutup kain sebo serta tangan dan kaki mereka diborgol.

Tiba di Dermaga Sodong Nusakambangan, 88 napi berisiko tinggi itu diturunkan menuju enam bus yang sudah disiapkan kemudian mereka menempuh perjalanan melewati hutan belantara selama 30 menit hingga tiba di Lapas Super Maximum Security Kelas IIA Karanganyar Nusakambangan.

"Jadi warga binaan yang kami pindahkan melalui proses asesmen, di mana hasilnya menunjukkan tingkat risiko yang cukup tinggi. Kemudian di antara mereka, warga binaan juga di dalam lapas mereka masih melakukan tindak pidana seperti delivery control terhadap narkoba dan skimming atau penipuan," jelasnya.

"Diduga mereka juga masih menggunakan narkoba di dalam lapas ini terbukti dari hasil operasi yang kami laksanakan terhadap warga binaan didapati ada yang positif menggunakan jenis narkoba sabu-sabu, ekstasi, dan ganja," ungkapnya.

Baca selengkapnya di sini.

Saksikan juga video Komisi XIII Bakal Panggil Menteri Hukum hingga HAM Pekan Depan

[Gambas Video 20detik]

Sumber