Kemen Imipas Susun PP soal Penggunaan Senpi Petugas Imigrasi
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) tengah menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian dalam Peraturan Pemerintah. Dalam aturan itu akan diatur pula terkait penggunaan senjata api (senpi) bagi petugas imigrasi.
"Sedang proses (soal aturan petugas imigrasi bawa senpi). Nggak ada target, selesainya saja. Makin cepat makin baik," kata Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam di Plaza Parkir Timur GBK, Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (19/1/2025).
Godam juga berbicara soal adanya pencekalan yang bisa berlaku 10 tahun bahkan seumur hidup. Ia mengatakan terkait batas pencegahan ke luar negeri juga termasuk yang digodok dalam bentuk peraturan pemerintah nantinya.
"Memang belum berlaku (undang-undang). Jadi dalam proses undang-undang itu nanti akan ada turunan-turunannya dan ada waktu. Tapi memang itu sudah berbunyi," kata dia.
Sebelumnya, Wamen Imipas, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi, Silmy Karim, membeberkan alasan petugas imigrasi dibekali dengan senpi. Menurutnya, kebijakan itu semata-mata untuk sarana membela diri bagi petugas.
Silmy menegaskan faktor keamanan dan risiko petugas saat menjalani pekerjaan menjadi perhatiannya belakangan ini.
"Senjata api ini kaitannya dalam keamanan diri, itu yang pertama. Dalam operasi (tugas) itu kami juga mengantisipasi karena adanya faktor risiko, dan itu semakin tinggi saat ini," ungkap Silmy saat ditemui di Benoa, Denpasar, Bali, Rabu (2/10).
Silmy menceritakan selama menjabat di Direktorat Imigrasi sudah dua petugas meninggal saat melakukan pengawasan maupun penindakan keimigrasian. Dia berharap penggunaan senjata api bisa menghadirkan rasa aman bagi petugas. Selain itu juga memberikan rasa gentar kepada warga negara asing (WNA) yang masuk ke Indonesia.
Simak juga Video ‘Kapolri soal Penggunaan Senpi Anggotanya Melanggar, Tindak Tegas!’
[Gambas Video 20detik]