Kemenag dan BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Layanan Kesehatan bagi Calon Jemaah dan Petugas Haji

Kemenag dan BPJS Kesehatan Sepakat Tingkatkan Layanan Kesehatan bagi Calon Jemaah dan Petugas Haji

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) dan BPJS Kesehatan menandatangani nota kesepahaman atau MoU untuk meningkatkan layanan kesehatan bagi calon jemaah haji dan petugas haji lewat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno turut menyaksikan penandatanganan MoU Kemenag dan BPJS Kesehatan tersebut.

"MoU antara Kementerian Agama dengan BPJS Kesehatan untuk peningkatan pelayanan kesehatan bagi jemaah haji," ujar Pratikno saat ditemui usai penandatanganan MoU di kantornya, Kamis (12/12/2024).

Pratikno menjelaskan, minat warga Indonesia untuk pergi haji setiap tahunnya terus mengalami peningkatan.

Walhasil, kata dia, kondisi tersebut berdampak pada antrean panjang dan berimplikasi pada usia jemaah yang semakin menua.

Dengan demikian, diperlukan peningkatan pelayanan kesehatan jemaah haji ketika mereka antre menunggu, bersiap pergi, hingga saat pulang ke Indonesia.

"Oleh karena itu, peningkatan pelayanan untuk jemaah ini juga menjadi sangat penting untuk terus kita tingkatkan. Jadi oleh karena itu, kami di Kemenko PMK memfasilitasi koordinasi dan tadi barusan tanda tangan MoU," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengungkapkan, setiap peserta dan petugas haji telah menjadi peserta aktif JKN.

Jika sewaktu-waktu mereka mengalami gangguan kesehatan, maka akan dicover oleh BPJS.

Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar menjelaskan Pemerintah Arab Saudi memuji layanan kesehatan yang dilakukan Pemerintah Indonesia bagi jemaahnya.

Sebab, jika petugas dari Indonesia kurang, maka petugas Arab Saudi akan kelabakan mengurus jemaah Indonesia.

"Kita mendapatkan pujian pelayanan teknis ibadah haji dan menjadi referensi bagi Saudi Arabia, termasuk masalah kesehatan," kata Nasaruddin.

Sumber