Kemenag Gelar Mudzakarah Perhajian, Ini Isu yang Dibahas
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama RI menggelar Mudzakarah Perhajian Indonesia yang akan membahas isu-isu krusial kebijakan penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah/ 2025 Masehi.
Direktur Bina Haji pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Arsad Hidayat mengatkan, forum ini akan digelar selama tiga hari di Institut Agama Islam (IAI) Persis Bandung, Jawa Barat.
"Ini juga dalam rangka harmonisasi seluruh ormas Islam di mana pada tahun-tahun sebelumnya Mudzakarah Perhajian ini juga pernah diadakan di Pondok Pesantren Salafiyah Syafi’iyyah Situbondo milik Nahdlatul Ulama serta di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta,” ujar Arsad dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).
Untuk penyelenggaraan pertama di Bandung, akan digelar 7-9 November 2024.
Mudzakarah ini akan dihadiri oleh lembaga dan kementerian terkait untuk penyelenggaraan haji seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, Badan Pengelola Keuangan Haji, dan PT Angkasa Pura.
Arsad menyampaikan, salah satu isu penting yang akan dibahas adalah penggunaan nilai manfaat dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Isu lainnya yang akan dibahas dalam Mudzakarah Perhajian Indonesia Tahun 2024 adalah terkait kepadatan jemaah haji di Mina.
Arsad mengatakan, saat ini Kementerian Agama berupaya untuk membangun pemahaman jemaah haji Indonesia yang meyakini bahwa tinggal di Mina hukumnya hanya keutamaan, atau tidak wajib.
“Saya kira juga tidak mudah untuk mengubah mindset jemaah yang selama ini mengatakan wajib, tapi setelah kita diskusi dengan para ulama, ternyata ada beberapa madzhab fikih yang mengatakan bahwa mabit di Mina itu bukan wajib ya, sebenarnya boleh saja, artinya ketika mereka mabit di Mina itu mendapatkan keutamaan dan ketika mereka meninggalkan itu tidak masalah,” tutur Arsad.
Selain itu, forum Mudzakarah Perhajian nantinya juga akan menyoroti isu pemanfaatan atau pemotongan hewan Dam di Arab Saudi serta skema distribusinya di Tanah Air.
“Upaya ini sebenarnya sudah kita lakukan dari tahun lalu, bagaimana memanfaatkan daging Dam melalui pemotongan di Tanah Suci kemudian dikirim ke Tanah Air lalu didistribusikan kepada orang-orang yang membutuhkan, cuma di dalam perjalanannya emang ternyata tidak mudah. Saya kira ini juga menjadi PR kita kedepan untuk mengharmonisasikan regulasi antara Kementerian Agama dengan instansi lain,” ucap dia.