Kemenag Ungkap Alasan Jemaah Haji Daftar Belakangan Dapat Berangkat Lebih Cepat
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengungkapkan alasan ada calon jemaah haji yang belakangan mendaftar tetapi lebih dulu berangkat ke Tanah Suci.
Hilman menyebutkan, jemaah yang masih dalam antrean itu dapat berangkat lebih cepat untuk mendampingi jemaah berusia lanjut yang mendapatkah giliran untuk berangkat pada tahun tersebut.
"UU-nya memang memberikan ruang, Pak, bahwa kalau ada suaminya berangkat, istrinya boleh gabung. Itu ada justifikasinya di UU," kata Hilman dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Jumat (3/1/2024).
Hilman mencontohkan, seorang jemaah lanjut usia (lansia) yang sudah waktunya untuk berangkat haji juga bisa didampingi oleh anaknya.
Kemudian, orang yang sudah meninggal atau sakit permanen juga bisa digantikan oleh anaknya.
"Memang di lapangan, Pak, ketika suami istri bergabung, atau anak dan ibu bergabung, ‘ini kan baru daftar 5 tahun sudah berangkat, kita yang 12 tahun masih nunggu 2 tahun lagi’, dan lain-lain, itu suaranya muncul. Tetapi di UU-nya masih ada," kata Hilman.
Hilman tidak memungkiri bahwa situasi tersebut menjadi sorotan publik, termasuk para anggota DPR.
Ia juga mengakui bahwa Kemenag berada dalam posisi serba salah dalam menghadapi kondisi itu.
Namun, ia menyebutkan bahwa hal itu diperbolehkan dalam undang-undang sebagai langkah dalam memprioritaskan jemaah lansia.
"Prioritas lansia memang amanah UU, Pak. Kami ini terus terang, pimpinan, sedang dalam situasi simalakama ya. Catatan pansus kuat sekali bahwa banyak orang melompati haknya, kan gitu ya," ujar Hilman.
Hilman pun memastikan, Kemenag tengah mendiskusikan sistem yang lebih adil untuk menyelesaikan masalah tersebut.