Kemenaker Pastikan Tak Ada PHK di Sritex (SRIL)
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja atau PHK terhadap karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex (SRIL).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan menyampaikan, kesepakatan untuk tidak merumahkan para pekerja Sritex sudah disetujui oleh bos emiten tekstil tersebut, Iwan Setiawan Lukminto.
“Saya pastikan tak ada PHK terhadap buruh PT Sritex. Hal ini disepakati pihak manajemen yang diwakili Iwan Setiawan Lukminto sebagai owner PT Sritex,” kata Noel dalam keterangannya, Selasa (29/10/2024).
Dalam kunjungannya ke Sritex, Senin (28/10/2024), Noel menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan sektor tekstil di Tanah Air lumpuh. Bahkan, dia mengharapkan agar tak ada satupun industri tekstil mati, termasuk Sritex.
Menurutnya, pekerjaan merupakan hak dasar yang harus dipenuhi dan negara tidak boleh abai terhadap persoalan ini.
Sementara itu, Komisaris Utama Sritex Iwan S. Lukminto menuturkan, efisiensi yang dilakukan perusahaan berdasarkan keputusan bisnis, mengingat saat ini belum ada permintaan, bukan atas dasar kebangkrutan perusahaan. Pasalnya, dia menyebut bahwa operasional dan keuangan perusahaan selama 2 tahun terakhir mengalami perbaikan.
“Fokus kami ke depan, ingin terus beroperasi, bukan niat kami untuk menutup pabrik ini. Karena melihat operasional dan kondisi keuangan selama 2 tahun terakhir juga mengalami perbaikan,” tuturnya.
Adapun, kunjungan Noel ke Sritex menyusul putusan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (21/10/2024). Dalam catatan Bisnis, Sritex resmi dinyatakan pailit lewat putusan PN Semarang atas perkara nomor 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. Pembacaan putusan kepailitan Sritex dan perusahaan lainnya itu dilakukan pada Senin (21/10/2024) di PN Niaga Semarang.
Dikutip dari situs resmi SIPP PN Semarang, Kamis (24/10/2024), pemohon yaitu PT Indo Bharat Rayon mengajukan pembatalan perdamaian dengan pihak termohon lantaran lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran.
Kemnaker sebelumnya telah mengimbau perusahaan agar tidak melakukan PHK terhadap pekerjanya hingga ada putusan yang inkrah. Imbauan itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Indah Anggoro Putri.
“Kemenaker meminta kepada PT Sritex dan anak-anak perusahaannya yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga agar tidak terburu-buru melakukan PHK kepada pekerjanya, sampai dengan adanya putusan yang inkrah atau dari MA,” kata Indah kepada Bisnis, Kamis (24/10/2024).
Kementerian juga meminta emiten tekstil Sritex dan anak-anak perusahaannya agar tetap membayar hak-hak para pekerja, utamanya gaji/upah. Seiring adanya penetapan tersebut, Indah meminta semua pihak, baik manajemen dan serikat pekerja di Sritex untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas perusahaan, serta segera menentukan langkah-langkah strategis dan solutif untuk kedua belah pihak.
“Utamakan dialog yang konstruktif, produktif, dan solutif,” ujarnya.