Kemenangan Kotak Kosong di Babel Tak Digugat ke MK, Pemda Diminta Kaji Anggaran Pilkada Ulang

Kemenangan Kotak Kosong di Babel Tak Digugat ke MK, Pemda Diminta Kaji Anggaran Pilkada Ulang

BANGKA, KOMPAS.com– Dua pilkada pasangan calon tunggal yang dimenangkan oleh kotak kosong di Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, tidak ada yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemerintah daerah diminta untuk segera menyiapkan anggaran karena jadwal Pilkada ulang sudah ditetapkan pada 27 Agustus 2025.

“Sampai batas waktu pengajuan ke MK, tidak ada gugatan yang disampaikan oleh pasangan calon tunggal yang kalah melawan kotak kosong di Bangka dan Pangkalpinang. Bangka Selatan juga tidak ada, kotak kosongnya kalah tidak sampai ke MK,” ujar Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung, EM Osykar, saat dihubungi, Kamis (19/12/2024).

Osykar menjelaskan, tiga gugatan yang telah disampaikan ke MK bukan berasal dari pilkada calon tunggal, melainkan pilkada gubernur dan wakil gubernur yang diajukan tim Erzaldi Rosman - Yuri Kemal, pilkada Bangka Barat yang diajukan tim Sukirman - Bong Ming Ming, serta pilkada Belitung Timur yang diajukan Burhanudin - Ali Reza Mahendra.

Adapun pilkada calon tunggal di Pangkalpinang, kotak kosong menang melawan Maulan Aklil - M Hakim, sementara di Kabupaten Bangka, kotak kosong mengalahkan Mulkan - Ramadian.

Sementara itu, di Bangka Selatan, kotak kosong kalah dari pasangan petahana Riza Herdavid - Debby Vita.

“Karena tidak ada gugatan, maka tahapan pilkada ulang harus segera ditentukan, terutama terkait alokasi anggarannya,” ujar Osykar.

Berdasarkan pilkada serentak lalu, sharing anggaran antara kabupaten/kota dan provinsi sekitar Rp 7-8 miliar.

Karena pilkada provinsi tidak lagi diadakan, daerah yang kotak kosong menang diminta segera mengkoordinasikan anggarannya.

Osykar juga menambahkan, hingga kini tahapan pilkada ulang belum disusun, sehingga Bawaslu belum menentukan teknis pengawasannya.

“Perlu diingat bagi semua pihak, waktu pelaksanaan hanya delapan bulan, dan beberapa tahapan mungkin akan dipangkas waktunya,” tambahnya.

Penjabat Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama, mengatakan bahwa pemkot masih menunggu petunjuk terkait tahapan dan anggaran pilkada ulang. Ia tidak merinci berapa anggaran yang akan dialokasikan dari belanja daerah 2025.

"Belum tahu, nanti menunggu pengajuan dari penyelenggara," ujar Budi.

Sebelumnya, Ketua DPRD Pangkalpinang, Abang Hertza, menegaskan bahwa alokasi anggaran pilkada ulang tidak boleh memangkas gaji pegawai. “Kami menolak pemangkasan gaji pegawai, termasuk honorer. Pemkot bisa mengurangi anggaran yang sifatnya seremonial saja,” ujarnya.

Diperkirakan, Pemkot Pangkalpinang harus merogoh kas daerah sekitar Rp 10 miliar untuk pilkada ulang imbas kemenangan kotak kosong.

Sumber