Kemendag Godok Aturan Pemusnahan Barang Impor Ilegal yang Bisa Untungkan Negara
Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok formula aturan terkait pemusnahan barang impor ilegal yang masuk ke Indonesia, termasuk yang bisa memberikan keuntungan bagi negara.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Rusmin Amin mengatakan bahwa formula itu melibatkan bea cukai, kejaksaan, hingga kepolisian.
“Termasuk juga kita lagi coba menggodok aturan ke depan terkait dengan barang pemusnahan dan sebagainya. Ini juga lagi kita formulasi dengan bea cukai, kejaksaan, dan kepolisian,” ungkap Rusmin saat ditemui di Pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara, Jumat (8/11/2024).
Rusmin pun mengakui dalam proses penyitaan membutuhkan biaya, salah satunya untuk pemusnahan barang impor ilegal. Untuk itu, menurutnya, diperlukan pertimbangan agar pemusnahan barang impor ilegal itu bisa menguntungkan negara.
“Ada beberapa barang kan mau nggak mau kalau setelah penyitaan dan sebagainya ini pasti ada salah satunya yang jadi persoalan itu biasanya cost terkait dengan pemusnahan dan sebagainya, tetapi bagaimana itu menguntungkan bagi negara, ini kita lagi cari,” terangnya.
Kendati demikian, Rusmin menyampaikan bahwa aturan ini belum dituangkan menjadi draf.
Lebih lanjut, dia menuturkan bahwa masuknya barang impor secara ilegal menjadi tantangan signifikan di Indonesia dengan implikasi yang luas terhadap perlindungan dan perekonomian masyarakat serta perekonomian domestik.
Rusmin mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor dengan terus berkoordinasi dan menjalin komunikasi pengawasan dan penanganan permasalahan impor.
“Satgas akan terus melakukan pengawasan untuk melindungi industri dalam negeri. Selain itu, instansi yang tergabung dalam Satgas akan melanjutkan tugasnya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing,” terangnya.
Adapun pada hari ini, Jumar (8/11/2024), Kemendag mengekspose kain gulungan yang diduga ilegal senilai Rp90 miliar di Jakarta Utara. Produk tersebut merupakan hasil temuan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor, khususnya untuk produk tekstil dan produk tekstil (TPT).
Pengawasan dilakukan di dua tempat di Jakarta dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Barang-barang tersebut diduga melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 dan Permendag Nomor 26 tahun 2021.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menuturkan bahwa pengawasan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi industri dalam negeri. Budi menyampaikan bahwa Kemendag berkomitmen untuk terus mengawal dan mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk melindungi industri dalam negeri.
Pada ekspose kali ini, pengawasan pertama dilakukan di Kelurahan Roa Malaka, Jakarta Barat pada 30 Oktober 2024 dengan jumlah temuan 30.000 rol TPT bernilai sekitar Rp30 miliar. Kemudian, Pengawasan kedua, yaitu di Kelurahan Kapuk Muara, Jakarta Utara pada 31 Oktober 2024 dengan jumlah temuan sebanyak 60.000 rol TPT bernilai sekitar Rp60 miliar.
Sederet dugaan pelanggarannya antara lain tidak dilengkapinya dokumen Persetujuan Impor (PI), Laporan Surveyor (LS), dan registrasi pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup (K3L).
“Masuknya barang tanpa mengikuti ketentuan seperti ini merupakan musuh utama kita bersama, yang menghambat tumbuhnya industri tekstil dalam negeri,” jelas Budi.
Adapun, sejak dibentuk pada 18 Juli 2024, Satgas telah melakukan kegiatan ekspose hasil temuan pengawasan sebanyak empat kali.
Jika diperinci, ekspose pertama dilaksanakan pada 26 Juli 2024 di salah satu gudang di kawasan pergudangan Kamal Muara, Jakarta Utara dengan nilai barang mencapai Rp40 miliar.
Ekspose kedua dilaksanakan pada 6 Agustus 2024 di tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Jawa Barat dengan nilai barang mencapai Rp41,19 miliar. Selanjutnya, ekspose ketiga dilaksanakan pada 23 September 2024 di Kawasan Industri Jatake, Kota Tangerang, Banten dengan nilai temuan mencapai Rp10 miliar.
Lalu, ekpose keempat dilaksanakan pada 30 September 2024 di Kantor Badan Pengawas Obat dan Makanan dengan nilai temuan mencapai Rp11,45 milar. Sebagai tindak lanjut ekspose, Satgas telah melakukan pemusnahan barang hasil temuan pengawasan sebanyak dua kali, yaitu pada 2 dan 9 September 2024.