Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%

Kemendag Pastikan Minyakita Tidak Kena PPN 12%, tapi 11%

Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan minyak goreng rakyat alias Minyakita tidak terkena kenaikan pajak pertambahan nilai atau PPN 12% pada 2025.

Kepala Badan Kebijakan Perdagangan Kemendag Fajarini Puntodewi mengatakan bahwa PPN untuk Minyakita tidak mengalami perubahan, alias masih dipatok PPN 11% pada tahun depan. Begitu pula dengan bahan pokok tepung terigu.

Dewi menjelaskan hal ini dilakukan untuk menjaga kestabilan dan ketersediaan bahan pokok, sehingga bahan pokok yang sebelumnya tidak terkena PPN, ke depan juga tidak terkena PPN.

"Bahan pokok yang sebelumnya terkena PPN seperti minyak goreng Minyakita dan tepung terigu, ke depan tidak akan terkena kenaikan PPN. Kedua komoditi ini dikenakan PPN seperti saat ini sebesar 11%," jelas Dewi kepada Bisnis, Kamis (19/12/2024).

Adapun, Dewi menjelaskan bahwa pengaturan lebih lanjut masih dalam proses.

"Tentunya memperhatikan asas kehati-hatian dan kepentingan yang lebih luas agar tepat sasaran dan manfaat," imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan fasilitas bebas PPN atau PPN tarif 0% berkenaan dengan barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat umum dan mempengaruhi hajat hidup orang banyak.

Barang dan jasa yang dimaksud adalah bahan kebutuhan pokok seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, dan gula konsumsi.

Selain itu, juga ada jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, buku, vaksin polio, rumah sederhana dan sangat sederhana, rusunami, serta pemakaian listrik dan air minum yang dikenakan PPN 0%.

Namun demikian, pemerintah mengenakan PPN 12% untuk berbagai kelompok barang dan jasa pada tahun depan. Asal tahu saja, barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat mampu yang sebelumnya tidak dikenakan PPN seperti bahan makanan premium, antara lain beras, buah-buahan, ikan dan daging premium.

Kemudian, pelayanan kesehatan medis premium, jasa pendidikan premium, dan listrik pelanggan rumah tangga sebesar 3.500—6.600 VA bakal dikenakan PPN 12%.

Sumber