Kemendagri Akan Terbitkan Surat Edaran Penyetopan Bansos hingga Pilkada 2024 Selesai

Kemendagri Akan Terbitkan Surat Edaran Penyetopan Bansos hingga Pilkada 2024 Selesai

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan menerbitkan surat edaran (SE) terkait pemberhentian sementara penyaluran bantuan sosial (Bansos) hingga Pilkada serentak 2024 selesai.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa pihaknya setuju dengan usulan yang disampaikan oleh Komisi II DPR RI mengenai penghentian sementara penyaluran Bansos.

Saat ini, Tito beserta jajarannya sedang menyusun surat edaran untuk menyelaraskan dan merealisasikan usulan tersebut.

"Kami segera sampaikan surat edarannya, kami setuju. Kemarin Wamendagri sudah menyampaikan soal usulan distribusi bansos ditunda sampai Pilkada,” ujar Tito di Gedung DPR RI, Selasa (12/11/2024).

Tito menambahkan, kebijakan ini merupakan respons terhadap usulan Komisi II DPR RI, dan Kemendagri hanya menindaklanjutinya sebagai langkah untuk mengantisipasi politisasi Bansos.

"Kami setuju sekali, bola panasnya dari Komisi II, ini tinggal kami smash saja," ucap Tito sambil tertawa.

Penghentian penyaluran Bansos hingga Pilkada serentak 2024 selesai akan dikecualikan untuk daerah-daerah yang dilanda bencana.

Sementara itu, Wamendagri Bima Arya Sugiarto menegaskan,  surat edaran penghentian sementara penyaluran Bansos akan terbit pada Rabu (13/11/2024).

“Besok surat edaran akan diedarkan. Bansos ditunda sampai selesai Pilkada. Seluruh Indonesia kecuali daerah-daerah yang sedang tertimpa bencana, misalnya kan ada letusan di Flores Timur itu ya. Kalau yang lain ditunda dulu,” kata Bima Arya.

Bima Arya menambahkan, semua bentuk Bansos akan dihentikan sementara penyalurannya kepada masyarakat.

Penyaluran baru akan dilaksanakan lagi setelah Pilkada serentak pada 27 November 2024 selesai.

“Semuanya (jenis Bansos). Kan biasanya ada bahan pokok, lain-lain, tentu nanti kalau ada hal-hal yang kemudian menjadi pertanyaan, kita akan koordinasikan lagi,” ungkap Bima.

“Tapi substansinya seperti itu, pengecuali hanya pada daerah bencana, besok surat edaran resmi diedarkan. Setelah tahapan pilkada, setelah tanggal 27 diperbolehkan lagi,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam rapat anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) mengusulkan agar penyaluran Bansos dihentikan sementara hingga Pilkada selesai digelar.

"Satu saran saya pimpinan, kalau bisa karena kan hanya hitungan minggu ini pilkada kita, kalau bisa semua bansos-bansos dari pemerintah daerah dihentikan dulu sementara sampai 27 November supaya semua yang bertarung equal, pak. Jadi tidak ada yang diuntungkan,” kata Deddy.

Pemungutan suara Pilkada 2024 dijadwalkan akan dilakukan pada 27 November 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia, kecuali DI Yogyakarta dan enam kota/kabupaten di DKI Jakarta.

Sumber