Kemendagri Beri Bantuan Uang Rp 33,6 Miliar ke 8 Parpol Parlemen

Kemendagri Beri Bantuan Uang Rp 33,6 Miliar ke 8 Parpol Parlemen

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyalurkan bantuan keuangan tahap kedua kepada delapan partai politik (parpol) yang memiliki kursi di DPR, berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Total bantuan yang disalurkan mencapai Rp 33.622.281.250, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sebelumnya, bantuan keuangan tahap pertama telah disalurkan pada 27 Maret 2024, dengan sembilan parpol penerima yang memiliki kursi di DPR berdasarkan hasil Pemilu 2019.

Pada tahap pertama, total anggaran yang diberikan mencapai Rp 94.782.313.500.

“Diharapkan DPP (Dewan Pimpinan Pusat) partai politik dapat memaksimalkan penggunaan dana bantuan keuangan ini secara baik dan akuntabel, dengan prioritas penggunaannya untuk pendidikan politik kader partai dan masyarakat, serta untuk operasional sekretariat partai politik. Penyaluran tahap dua secara tepat waktu ini merupakan arahan dari Bapak Mendagri agar Parpol dapat menjalankan organisasinya secara optimal,” ujar Plh Dirjen Polpum Kemendagri Syarmadani dalam keterangannya, Senin (11/11/2024).

Syarmadani juga menjelaskan bahwa setelah bantuan keuangan parpol di tingkat pusat disalurkan, Kemendagri mendorong pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, untuk segera menyalurkan bantuan tahap kedua agar proses tersebut dapat diselesaikan dengan cepat.

Bantuan keuangan parpol dari pemerintah daerah tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dengan dukungan ini, diharapkan proses pendidikan politik serta peningkatan kapasitas dan integritas para kader dan masyarakat dapat berlangsung lebih masif dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Syarmadani juga menekankan pentingnya bagi parpol untuk menyiapkan laporan pertanggungjawaban bantuan keuangan yang akan diserahkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, hal ini perlu diperhatikan dan diserahkan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

“Sehingga dapat dilakukan percepatan proses pencairan bantuan keuangan kepada partai politik tahun 2025,” imbuhnya.

Pengaturan mengenai bantuan keuangan parpol diatur dalam Pasal 12 huruf K Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang telah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011.

Aturan ini menyebutkan bahwa parpol berhak memperoleh bantuan keuangan yang bersumber dari APBN atau APBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sumber