Kemendagri Ikut Cari Keberadaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
BOGOR, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Polri untuk mencari keberadaan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor (Paman Birin).
Ia dilaporkan melarikan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024.
“Kami akan berkoordinasi juga dengan KPK dan kepolisian untuk menelusuri keberadaan beliau,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya di Sentul International Convention Center (SICC) Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (7/11/2024).
Bima mengakui bahwa Kemendagri telah menerima informasi mengenai pelarian Paman Birin.
Namun demikian, ia menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di komisi antirasuah.
“Tentunya kita dorong semua aparatur untuk menghormati proses hukum karena status beliau kan juga masih definitif, ya, tentu harus menghormati status hukum,” ujar Bima Arya.
Sebelumnya, Tim Biro Hukum KPK menyatakan bahwa Paman Birin melarikan diri setelah operasi tangkap tangan pada 6 Oktober.
Keberadaan Paman Birin tidak dapat ditemukan meskipun penyidik telah mencarinya di beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyiannya.
Di sisi lain, Paman Birin juga tidak menghadiri kegiatan-kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya sebagai gubernur, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Selatan dan Rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalimantan Selatan
"Sampai persidangan ini berlangsung, termohon masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon. Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur,” ungkap anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa hari lalu.
Perkara Paman Birin terungkap melalui OTT KPK pada 6 Oktober.
Dalam operasi tersebut, tim penyelidik dan penyidik mengamankan sejumlah anak buahnya.
Selain Paman Birin, KPK juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka, yaitu