Kemendagri Minta Masukan Pemprov Jakarta untuk Pembentukan Dewan Aglomerasi

Kemendagri Minta Masukan Pemprov Jakarta untuk Pembentukan Dewan Aglomerasi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus membahas pembentukan Dewan Aglomerasi. Dalam proses tersebut, Kemendagri meminta saran dan masukan dari Pemerintah Provinsi Jakarta.

"Kami juga meminta masukan dari pemerintah DKI, karena yang paham secara teknis seperti apa," ungkap Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya saat diwawancarai awak media di Balaikota, Jakarta Pusat, pada Senin (20/1/2025).

Adapun pembentukan Dewan Aglomerasi yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

Dewan Aglomerasi dinilai penting supaya pemerintah daerah di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur mempunyai rencana pembangunan yang sinkron.

Hingga saat ini, Kemendagri masih dalam tahap penyusunan berbagai regulasi yang diperlukan untuk pembentukan Dewan Aglomerasi.

Regulasi ini dianggap penting untuk memastikan bahwa Dewan Aglomerasi dapat berfungsi secara efektif di masa depan.

"Jadi, kami menyusun regulasi, aturan turunannya itu, untuk memastikan Dewan Aglomerasi ini nanti efektif untuk mengkoordinasikan pembangunan lintas Jakarta dan sekitarnya," tambah Arya.

Sebelumnya, diberitakan bahwa seiring dengan perluasan wilayah aglomerasi, pemerintah berencana membentuk Dewan Kawasan Aglomerasi atau Dewan Aglomerasi.

Berdasarkan draf RUU Dewan Kawasan Jakarta (DKJ), Dewan Kawasan Aglomerasi akan bertugas untuk mengoordinasikan penataan ruang kawasan strategis nasional di dalam kawasan aglomerasi serta menyusun dokumen rencana induk pembangunan kawasan aglomerasi.

Dewan ini juga akan bertanggung jawab untuk mengoordinasikan, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan program serta kegiatan dalam rencana induk yang dilakukan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

Pasal 55 Ayat (3) RUU DKJ menyebutkan bahwa Dewan Kawasan Aglomerasi akan dipimpin oleh wakil presiden.

Sumber