Kemendagri Terbitkan Edaran, Penyaluran Bansos dari APBD Ditunda Selama Pilkada
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran agar penyaluran bantuan sosial (bansos) dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) di tiap daerah ditunda hingga proses Pilkada 2024 selesai dilakukan.
"Sudah (ada edarannya), tadi sudah saya tandatangani surat edaran itu. Jadi perlu dipahami bahwa Bansos ini ditunda terutama yang bersumber dari APBD," kata Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2024).
Bima menuturkan, program bansos yang disalurkan oleh kementerian tidak perlu ditunda, asal dilaporkan.
Terlebih, bansos yang penyalurannya perlu disegerakan.
"Masih bisa berjalan, tetapi tentunya kami garis bawahi harus dilaporkan," ucap Bima.
Mantan wali kota Bogor ini menyebutkan, bansos yang biasa disalurkan maupun bantuan fiskal dari program Kementerian Keuangan untuk penurunan stunting juga tidak ditunda penyalurannya.
"Itu masih bisa dilakukan (penyaluran), karena memang sudah ada jadwalnya apalagi sudah diberitakan kepada warga itu tidak apa-apa, tapi silahkan dilaporkan," kata Bima.
Dia mengatakan, keputusan tunda penyaluran bansos ini muncul dari banyak kontestan politik yang khawatir adanya penyalahgunaan wewenang, terutama calon petahana yang masih menjabat sebagai kepala daerah.
"Artinya ini bukan tertuju pada 1-2 kelompok saja tapi ini bisa terjadi di mana saja oleh siapa saja, dan ini pun usulan dari teman-teman Komisi II, dari Deddy Sitorus yang waktu itu menyampaikan ini dan direspon dengan baik oleh kita," kata Bima.