Kemenhan Rencanakan Bentuk Direktorat Jenderal Pertahanan Nirmiliter

Kemenhan Rencanakan Bentuk Direktorat Jenderal Pertahanan Nirmiliter

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mengumumkan rencana pembangunan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pertahanan Nirmiliter sebagai bagian dari upaya reformasi birokrasi di sektor pertahanan.

Rencana tersebut disampaikan oleh Direktur Pengerahan Komponen Pertahanan Ditjen Strategi Pertahanan Kemenhan Brigjen Mohamad Nafis, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) bertema "Good Neighbour Policy Arah Kebijakan Umum Pertahanan Indonesia di Era Pemerintahan Prabowo" yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/12/2024).

"Kita tahu pertahanan adalah pertahanan militer dan nirmiliter. Kemudian, ini sudah didiskusikan bahwa Kemenhan secara institusi mempunyai Direktorat Jenderal yang menangani pertahanan militer, tetapi tidak mempunyai Direktorat Jenderal yang menangani pertahanan nirmiliter," jelas Nafis.

Nafis menjelaskan bahwa selama ini organisasi di Kemenhan hanya berfokus pada pertahanan militer, yang terdiri dari komponen utama di bawah Ditjen Kekuatan Pertahanan (Kuathan), pendukung oleh Ditjen Potensi Pertahanan (Pothan), dan cadangan yang ditangani oleh Ditjen Sumber Daya Pertahanan (Sundahan) serta Direktur Bela Negara.

"Tetapi itu (hanya untuk) pertahanan militer, sedangkan nirmiliter itu tidak ada sehingga seolah-olah jalan sendiri. Hanya seorang Kepala Sub Bagian (Kasubdit) yang menangani pertahanan nirmiliter," imbuhnya.

Dalam rangka mendorong reformasi organisasi dan birokrasi pertahanan, Kemenhan berupaya untuk memiliki level yang lebih tinggi dalam mengatur implementasi sektor-sektor pertahanan nirmiliter yang berkaitan dengan kebijakan sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata).

"Ini yang kita sampaikan ke pimpinan, di antaranya termasuk untuk reformasi organisasi dan reformasi birokrasi. Kemenhan tidak bisa melepaskan fungsi pertahanan nirmiliter, sebagaimana pada kebijakan umum pertahanan negara (Jakumhanneg) terdahulu, yang diserahkan kepada sektor-sektor kementerian dan pemerintahan daerah," ungkap Nafis.

"Jadi, ada disebutkan di dalam Jakumhanneg terdahulu, pertahanan nirmiliter itu ada sektor-sektornya. Kemudian dipimpin oleh kementerian-kementerian terkait, pemerintahan daerah. Nah, Kemhan harus punya level yang lebih tinggi untuk bisa mengkoordinir implementasi dari kebijakan pertahanan tersebut. Itu yang sedang (kami) usulkan," tambah dia.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkapkan bahwa sistem pertahanan di Indonesia sudah tertinggal selama 22 tahun.

Dalam rapat dengan Komisi I DPR RI pada Senin (25/11/2024), ia menekankan perlunya reformasi birokrasi di Kemenhan.

"Bapak-Bapak dan Ibu-Ibu sekalian saatnya Kementerian Pertahanan akan mulai untuk memproses reformasi birokrasi pertahanan negara, di mana dari sistem pertahanan negara kita sudah tertinggal 22 tahun lamanya," katanya.

"Saatnya Kementerian Pertahanan akan mulai untuk memproses reformasi birokrasi pertahanan negara, di mana sistem pertahanan negara kita sudah tertinggal 22 tahun lamanya," kata Sjafrie.

Dia juga menyatakan bahwa hingga saat ini, reformasi birokrasi di Kemenhan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih belum berjalan.

"Reformasi birokrasi pertahanan negara belum sempat tersentuh sampai dengan saat ini," ujarnya.

Sjafrie juga meminta dukungan dari Komisi I DPR untuk mengawal proses reformasi birokrasi di ranah pertahanan.

Sumber