Kemenhan Serahkan Regulasi Penggunaan Senpi Anggota Ke Mabes TNI

Kemenhan Serahkan Regulasi Penggunaan Senpi Anggota Ke Mabes TNI

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) menyerahkan regulasi soal anggota TNI menggunakan senjata api (senpi) kepada Markas Besar (Mabes) TNI.

Hal ini disampaikan merespons desakan publik agar penggunaan senjata api oleh aparat TNI dievaluasi buntut penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang-Merak.

"Dan memang penanganan kasus TNI ini kan ada ranahnya di bawah TNI," kata Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang di Kantor Kemenhan, Jakarta Pusat, Selasa (7/1/2025).

Frega menyampaikan bahwa Kemenhan terus mengikuti perkembangan kasus penembakan itu.

Namun, Kemenhan belum bisa menyampaikan keterangan lebih jauh mengenai kasus tersebut, termasuk regulasi atau aturan penggunaan senpi anggota TNI.

"Nanti kalau ada update (kasus penembakan meliputi regulasi senpi) nanti saya infokan," ungkap Frega.

Sebelumnya, Panglima Komando Armada TNI AL, Laksdya TNI Denih Hendrata, mengaku akan mengevaluasi penggunaan senpi anggotanya imbas kasus penembakan bos rental mobil di rest area Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1/2025) lalu.

Denih menyebutkan ada tiga orang anggota TNI AL yang terlibat dalam peristiwa itu.

"Untuk evaluasi nanti kita akan evaluasi. Bagaimana ke depan penggunaan senjata api ini," kata Denih Hendrata dalam konferensi pers di Markas Koarmada RI, Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).

Denih kemudian menjelaskan, senjata api yang digunakan terduga pelaku penembakan di rest area Tol Tangerang-Merak memang melekat kepada anggota tersebut.

Sebab, terduga pelaku yang berasal dari anggota TNI AL itu merupakan ajudan yang dapat membawa senjata api.

"Tapi penggunaan senjata melekat itu adalah pengamanan diri dan siapa yang menjadi tanggung jawab pengamanan atasannya itu. Karena kalau misalnya terjadi sesuatu terhadap atasannya, maka orang yang pertama melekat itu yang mengamankan," kata Denih.

Sumber