Kemenhub Usul BPTJ Diganti Jadi Ditjen Integrasi Transportasi dan Multimoda

Kemenhub Usul BPTJ Diganti Jadi Ditjen Integrasi Transportasi dan Multimoda

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengusulkan pembentukan Direktorat Jenderal baru menggantikan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). 

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengusulkan perubahan tersebut dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI. Dudy menyebutkan usulan tersebut didasari oleh surat Kementerian Sekretariat Negara. 

“Berdasarkan surat dari Kementerian Sekretariat Negara maka diperlukan pembentukan ditjen khusus untuk menangani konektivitas integrasi dan multimoda serta penajaman pelaksanaan tugas yang berdampak pada penataan tugas unit eselon 2,” kata Dudy dalam Raker, Selasa (29/10/2024).

Dudy menjelaskan lebih lanjut, mandat dan tusi terkait integrasi dan konektivitas belum optimal karena Kementerian Perhubungan saat ini belum memiliki unit kerja setingkat eselon 1 yang fokus terhadap hal itu. 

Oleh karena itu, Dudy mengusulkan untuk mengubah secara substansi Perpres 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan dengan menambah klausul terkait Ditjen Integrasi Transportasi dan Multimoda. 

“Serta usulan eksepsi pada Perpres Kemenhub da pencabutan Perpres nomor 103 tahun 2015 tentang BPTJ,” jelas Dudy. 

Adapun nantinya akan terdapat 5 Ditjen atau unit eselon I di Kementerian Perhubungan yaitu Ditjen Perhubungan Darat, Ditjen Perhubungan Laut, Ditjen Perhubungan Udara, Ditjen Perkeretaapian, dan Ditjen Integrasi Transportasi dan Multimoda. 

Adapun Kemenhub juga akan memiliki dua badan yaitu Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan dan Badan Kebijakan Transportasi. 

Di sisi lain, Kemenhub memiliki total anggaran sebesar Rp31,45 triliun, lebih besar dibandingkan dengan sebelumnya sebesar Rp24,76 triliun. 

Secara lebih terperinci yaitu Sekretariat Jenderal Rp681,31 miliar, Inspektorat Jenderal Rp116,18 miliar, Ditjen Perhubungan Darat Rp5,94 triliun, Ditjen Perhubungan Laut Rp 10,51 triliun, Ditjen Perhubungan Udara Rp6,04 triliun. 

Kemudian Ditjen Perkeretaapian Rp5,11 triliun, Badan Kebijakan Transportasi Rp116,72 miliar, BPSDM Perhubungan Rp2,72 triliun, dan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek Rp93,23 miliar.

Sumber