Kemenkes Tegaskan Praktik Medis di Klinik Kecantikan Hanya untuk Tenaga Medis
JAKARTA, KOMPAS.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa tindakan medis di klinik kecantikan hanya boleh dilakukan oleh tenaga medis, seperti dokter umum atau dokter spesialis dermatologi dan venereologi. Penegasan ini disampaikan setelah temuan praktik ilegal di klinik kecantikan Ria Beauty.
Pemilik Ria Beauty, Ria Agustina (33), diketahui melakukan perawatan medis tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menegaskan pentingnya tenaga medis yang terlatih di klinik kecantikan.
"Pelatihan atau kursus estetik kecantikan yang melibatkan tindakan langsung kepada pasien hanya bisa diikuti oleh tenaga medis yaitu dokter umum atau dokter spesialis dermatologi dan venereologi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (11/12/2024).
Aji juga menjelaskan bahwa ahli kecantikan yang memiliki sertifikasi seperti Dipl. Cosme atau Dipl. Cidesco tidak berwenang melakukan tindakan medis. "Gelar tersebut bukanlah gelar akademik. Gelar itu ditulis untuk menunjukkan seseorang telah menempuh kursus kecantikan tertentu yang diakui di kalangan profesi ahli kecantikan," tambahnya.
Kemenkes meminta masyarakat lebih berhati-hati memilih layanan kecantikan. "Pastikan faskes memiliki izin operasional yang masih berlaku dan layak beroperasi, pastikan setiap dokter di klinik tersebut memiliki izin praktik sesuai kompetensi dan kewenangan," kata Aji.
Sebelumnya, penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap pemilik Ria Beauty, Ria Agustina, dan karyawannya, DN (58), di kamar salah satu hotel kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (1/12/2024).
Ria dan DN ditangkap saat sedang memberikan layanan kecantikan kepada tujuh pasien di kamar hotel 2028.
Alat yang digunakan untuk treatment derma roller diketahui tidak memiliki izin edar. Selain itu, krim anestesi dan serum yang diberikan kepada pelanggan tidak terdaftar di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Keduanya juga diketahui tidak memiliki STR dan SIP untuk melakukan tindakan medis. Ria dan DN kini dijerat Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau ayat (3), serta/atau Pasal 439 jo Pasal 441 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.