Kemenlu: Ada Semacam Normalisasi, Judi dan Penipuan Online Jadi Mata Pencaharian Baru

Kemenlu: Ada Semacam Normalisasi, Judi dan Penipuan Online Jadi Mata Pencaharian Baru

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha mengungkapkan bahwa fenomena judi online dan penipuan online (online scamming) semakin mengkhawatirkan.

Dalam diskusi bertajuk “Korupsi dan Kejahatan Siber Membedah Skema Penipuan dan Judi Online” yang berlangsung di kantor AJI Indonesia, Jakarta, pada Jumat (13/12/2024), Judha menekankan adanya upaya normalisasi terhadap kedua sektor tersebut, yang berpotensi menjadikannya sebagai mata pencaharian baru.

"Saat ini kami melihat ada semacam normalisasi, judi online dan online scam menjadi bentuk mata pencaharian baru," kata Judha.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya menemukan sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertarik untuk bekerja di sektor judi online dan penipuan online, terpicu oleh iming-iming gaji yang tinggi.

"Ada WNI yang secara sadar ingin bekerja di sektor itu, karena gaji tinggi. Jadi, tidak ada unsur TPPO-nya (Tindak Pidana Perdagangan Orang)," ujarnya.

Judha juga mengungkapkan bahwa selama periode 2020-2024, terdapat 5.111 kasus penipuan online yang terdeteksi.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.290 kasus dinyatakan sebagai Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Korban dari kasus-kasus ini mayoritas berasal dari daerah seperti Sumatra Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat, dan Jawa Tengah.

"Lonjakan signifikan dalam jumlah kasus mencerminkan tantangan besar dalam menanggulangi kejahatan transnasional," ungkap Judha.

Berdasarkan temuan tersebut, Judha menekankan pentingnya pemerintah untuk mengambil langkah-langkah komprehensif.

Hal ini mencakup memperkuat identifikasi untuk melindungi korban TPPO dan gencar melakukan upaya pencegahan.

"Kalau ini tidak (dilakukan), online scamming dan judi online ini menjadi normalisasi, menjadi bentuk mata pencaharian baru, ini akan menjadi bahaya," ujarnya.

Sumber