Kemenlu Catat 5.111 WNI Terlibat Online Scam Sepanjang 2020-2024

Kemenlu Catat 5.111 WNI Terlibat Online Scam Sepanjang 2020-2024

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha mengungkapkan bahwa sebanyak 5.111 warga negara Indonesia (WNI) terlibat kasus penipuan online atau online scam sepanjang 2020 hingga November 2024.

"Dan sejak 2020 hingga November 2024, total sudah ada 5.111 WNI yang terlibat online scam. Di mana 1.290 di antaranya dinyatakan sebagai korban TPPO (tindak pidana perdagangan orang)," kata Judha dalam diskusi daring yang digelar Komnas Perempuan untuk memperingati Hari Migran Sedunia 2024, Rabu (18/12/2024).

Menurut Judha, angka ini menarik karena tidak semua kasus penipuan online teridentifikasi sebagai TPPO.

Kendati demikian, ia mengungkapkan bahwa saat ini ada kecenderungan menormalisasi penipuan online.

Bahkan, penipuan online juga dianggap sebagai mata pencaharian baru.

"Bahwa saat ini ada kecenderungan bahwa online scam ini mengalami normalisasi. Normalisasi artinya online scam ini menjadi bentuk mata pencaharian baru. Jadi, bukan lagi terkait dengan TPPO ya saat ini, namun lebih banyak ini adalah warga negara kita yang sadar, bekerja, dia paham bahwa dia akan bekerja sebagai scammer," ungkap Judha.

Ia turut mengungkapkan, para WNI tertarik bekerja dalam online scam karena diiming-imingi penghasilan besar.

Menurutnya, penghasilan dari penipuan online ini bisa ditaksir mencapai 1.200 dollar AS jika orang tersebut memenuhi target.

"Nah, ini tentu harus kita antisipasi sejak awal. Kalau betul-betul mengalami normalisasi, maka kami mengantisipasi ya jumlah kasus ini akan selalu meningkat," tutur Judha.

Sumber