Kemenlu Ingatkan WNI Waspadai Modus Titip Barang dalam Peredaran Narkoba

Kemenlu Ingatkan WNI Waspadai Modus Titip Barang dalam Peredaran Narkoba

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengingatkan agar warga negara Indonesia (WNI) mematuhi aturan hukum di negara setempat dan tidak percaya modus yang berujung pada ancaman hukuman mati.

Sejauh ini, Kemenlu menerima laporan adanya 20 tambahan kasus ancaman hukuman mati WNI di Malaysia, yang semuanya terkait dengan peredaran narkoba.

Direktur Pelindungan WNI-BHI Kemenlu Judha Nugraha menuturkan, WNI harus memahami modus dan melakukan langkah pencegahannya.

Sebab, beberapa kasus peredaran narkotika bermula karena mudah menerima titipan barang dari seseorang.

"Kuncinya adalah pastikan kita tidak membawa barang atau titipan yang tidak kita ketahui," kata Judha dalam konferensi pers di Ruang Palapa, Kemenlu, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).

Judha menuturkan, modus lainnya pun serupa. Ada kasus titipan barang yang tidak diketahui itu dilakukan oleh pasangannya sendiri.

"Ada juga modus dipacarin, kemudian diminta untuk bawa barang tersebut ke Indonesia melalui Malaysia dan terdapat modus yang lain. Jangan mudah percaya kepada orang lain yang menitipkan barang," tutur dia.

Di sisi lain, Judha mengingatkan para WNI di luar negeri untuk mematuhi hukum negara setempat.

Walaupun Kemenlu dan otoritas terkait mampu membebaskan banyak warga negara dari ancaman hukuman mati, penanganannya menjadi tidak efektif jika laju penambahan kasus makin meninggi.

Oleh karena itu, Judha meminta warga Indonesia untuk melakukan langkah pencegahan menghindari jeratan kasus.

"Tentu langkah yg paling optimal adalah melakukan langkah-langkah pencegahan. Sebaik apapun kita dapat membebaskan warga negara kita dari ancaman hukuman mati, namun kalau penambahan laju kasus baru itu juga tinggi, itu akan tidak optimal," ungkap Judha.

Adapun terkait 20 kasus tambahan hukuman mati tersebut, 15 kasus ditangani oleh KBRI Kuala Lumpur dan 5 kasus lainnya ditangani KJRI Penang.

Sepanjang tahun 2024, terdapat 26 WNI yang telah berhasil dibebaskan dari ancaman hukuman mati.

Kasus terakhir yang berhasil dipulangkan adalah WNI berinisial HML. Ia dipulangkan beberapa hari yang lalu setelah terancam hukuman mati di Arab Saudi.

Sumber