Kemenlu Minta Joint Statement RI-China soal LCS Dilihat Komprehensif

Kemenlu Minta Joint Statement RI-China soal LCS Dilihat Komprehensif

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) meminta pernyataan bersama (joint statement) antara Indonesia dan China yang salah satunya membahas kerja sama di Laut China Selatan (LCS) dilihat secara komprehensif.

Hal ini menanggapi disorotnya salah satu poin dalam joint statement, tepatnya poin 9 yang berisi kalimat "on joint development in areas of overlapping claims".

Poin itu dianggap mengaburkan sikap Indonesia dalam konflik Laut China Selatan dengan China yang mengeklaim sepihak sembilan garis putus-putus (nine dash line), sekaligus menegasi hukum internasional Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) 1982.

"Saya akan terus menggugah teman-teman atau publik untuk selalu melihat dokumen secara komprehensif," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Roy Soemirat dalam konferensi pers di kantor Kemenlu, Jakarta, Kamis (5/12/2024).

Ia menjelaskan, pernyataan bersama merupakan komitmen dua negara untuk bekerja sama dan berkolaborasi di daerah-daerah yang masing-masing memiliki klaim untuk kepentingan dan keuntungan ekonomi negara.

Roy pun menekankan bahwa kedua negara akan saling menghormati kedaulatan wilayah masing-masing.

"Paragraf (9) itu tidak begitu sendiri, dapat dilihat dengan kesatuannya dengan paragraf lain termasuk adanya paragraf khusus yang jelas-jelas menekankan bahwa kedua negara akan terus saling menghormati kedaulatan dan territorial integrity," kata Roy menjelaskan.

Roy juga mengingatkan agar publik tidak memberi makna melampaui apa yang tertulis dalam joint statement tersebut.

Adapun untuk kerja sama itu, kedua negara sepakat membentuk Komite Pengarah Bersama Antar-Pemerintah untuk mengeksplorasi dan memajukan kerja sama yang relevan.

Roy bilang, ada jangka waktu yang telah ditetapkan untuk membentuk komite tersebut.

"Ada time frame-nya untuk pembentukan komite tersebut, dan komitenya belum terbentuk. Dan text-nya tidak bicara tentang detail dari overlapping claims, apakah ada, apakah akan ada," kata Roy.

Sebelumnya diberitakan, pernyataan bersama pemerintah Indonesia dan China menuai sorotan.

Sejatinya, poin-poin itu kebanyakan berisi mengenai pengajuan kerja sama ekonomi dan politik.

Namun ada satu poin, tepatnya poin 9, yang menuai sorotan karena berisi kalimat "on joint development in areas of overlapping claims". 

Pakar Hubungan Internasional UI Suzie Sudarman menilai poin tersebut menegasi hukum internasional, Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) 1982.

 

Ia pun bertanya-tanya, mengapa Indonesia membuat pernyataan bersama dengan China, padahal teritori kedua negara cukup jauh sehingga tidak ada tumpang tindih wilayah perairan.

Kecuali, jika salah satu negara mengeklaim batas wilayah yang lebih besar di luar hukum internasional.

Namun dalam kasus ini, perjanjian bersama yang mengatur wilayah pengembangan maritim bersama tetap tidak diperlukan, karena klaim tumpang tindih yang tidak sesuai dengan UNCLOS adalah ilegal.

Di sisi lain, tumpang tindih wilayah perairan ini hanya dapat terjadi apabila jarak antar negara cukup dekat.

"Persoalan utama adalah freedom of navigation. Mengapa Indonesia dan China membuat pernyataan bersama yang memuat penyebutan klaim yang tumpang tindih? Tiongkok dengan negara lain, atau Indonesia dengan negara lain," ucap Suzie.

 

Terbaru, Menteri Luar Negeri (Menlu) Sugiono menyatakan, tidak ada pergeseran sikap Indonesia atas kedaulatan di LCS.

Pernyataan bersama itu adalah bentuk kerja sama dan kolaborasi dengan China di wilayah yang masing-masing memiliki klaim atas Laut China Selatan untuk kepentingan ekonomi dan keuntungan masing-masing negara.

"Kerja sama ini akan dilakukan dengan dibentuknya komite bersama untuk membahas detail termasuk lokasi geografisnya, tempatnya di mana, dan masing-masing pihak juga tetap berpegang pada hukum yang relevan yang berlaku di masing-masing," kata Sugiono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (2/12/2024).

Sumber