Kemenpan-RB Dukung Penguatan Tata Kelola Organisasi Kementerian PKP
KOMPAS.com - Penguatan kelembagaan pemerintah terus diupayakan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Rini Widyantini.
Dukungan penguatan, termasuk pada aspek tata kelola, kelembagaan maupun SDM aparatur di lingkup perumahan dan kawasan permukiman.
Oleh karenanya, Rini menerima audiensi Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
“Kami di Kementerian PANRB mendukung penguatan organisasi Kementerian PKP, tentu dengan prinsip efisiensi kelembagaan,” ungkap Menteri Rini dalam pertemuan tersebut.
Kemenpan-RB dan Kementerian PKP memiliki visi yang sama dalam menjalankan Asta Cita sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Salah satu poinnya, adalah membangun desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.
Kementerian PKP memiliki target menyediakan 3 juta rumah. Untuk itu, diperlukan tata kelola dan kelembagaan yang lincah dan cepat serta SDM aparatur yang kapabel dan responsif.
DOK. Kemenpan-RB Menpan-RB Rini Widyantini bertemu Menteri PKP Maruarar Sirait di Kantor Kemenpan-RB, Jakarta, Kamis (31/10/2024).
Salah satu fokus Menteri PKP Maruarar adalah efisiensi dan pengawasan yang ketat, termasuk pencegahan korupsi dalam melakukan tugas dan fungsi kementeriannya.
Sejumlah rekomendasi diberikan oleh Menteri Rini kepada jajaran Kementerian PKP terkait kelembagaan.
"Tata kelola dan struktur yang ada dalam Kementerian PKP harus dapat secara efektif dan efisien mengerjakan dan mengawal core business-nya, termasuk dukungan SDM aparatur yang kapabel,” pungkas Rini.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto; Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah; Plt. Sekretaris Kemenpan-RB Erwan Agus Purwanto; dan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kemenpan-RB Nanik Murwati.
Kemudian, Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PKP Iwan Suprijanto; serta jajaran Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Kementerian PKP.