KemenPANRB Sampaikan Rebranding-Umumkan Hasil Evaluasi Layanan Publik

KemenPANRB Sampaikan Rebranding-Umumkan Hasil Evaluasi Layanan Publik

Di penghujung tahun 2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) menyampaikan konsep rebranding dari pelayanan publik. Menteri PAN-RB Rini Widyantini mengatakan bahwa akselerasi teknologi, terlebih dengan hadirnya INA DIGITAL, menjadi katalis dalam transformasi pelayanan publik.

Pemerintah membangun tata kelola digital yang terintegrasi, inklusif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan pelayanan publik yang berbasis siklus kehidupan untuk menjawab kebutuhan masyarakat secara proaktif, personal, dan terintegrasi.

"Transformasi ini membutuhkan kolaborasi semua pihak untuk menghadirkan pelayanan publik yang semakin prima untuk menyejahterakan masyarakat," ungkap Rini dalam keterangan tertulis, Selasa (31/12/2024).

Mendukung hal ini, Kementerian PAN-RB telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendorong pelayanan publik yang terpusat pada masyarakat. Wakil Menteri PAN-RB Purwadi Arianto menyebutkan bahwa beberapa kebijakan tersebut diantaranya adalah penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik (FKP), pembinaan inovasi pelayanan publik, Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital yang akan terintegrasi dengan INAku, hingga pelayanan publik inklusif.

Selain itu, Kementerian PAN-RB juga melaksanakan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) pada 633 instansi pemerintah. Hasil evaluasi ini menghasilkan Indeks Pelayanan Publik (IPP) dengan rekomendasi perbaikan yang berkelanjutan untuk mewujudkan pelayanan prima.

"Langkah-langkah ini menunjukkan komitmen kami menciptakan ekosistem pelayanan publik yang inovatif, inklusif, dan berkualitas demi kesejahteraan masyarakat," ungkap Purwadi.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Otok Kuswandaru menyampaikan untuk mendukung rebranding konsep pelayanan publik ini, Kementerian PANRB mendorong seluruh instansi pemerintah untuk melaksanakan transformasi ekosistem pelayanan publik. Pelayanan publik dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi keberlanjutan dan dengan desain pelayanan yang dipusatkan pada kebutuhan masyarakat.

"Langkah ini dimulai dengan mendorong seluruh instansi pemerintah untuk selalu mengedepankan kebutuhan masyarakat dalam mendesain pelayanan publik. Rebranding ini lebih dari sekadar slogan, karena ini tentang membangun kepercayaan dan meningkatkan kepuasan masyarakat melalui upaya meningkatkan aksesibilitas dan memberikan keunggulan, mempercepat waktu pelayanan, serta memastikan transparansi, dalam setiap interaksi pelayanan publik," jelas Otok.

Deputi Otok mengajak instansi pemerintah bersama seluruh ASN untuk dapat menyatukan tujuan untuk terus berlari membangun pelayanan publik yang berkualitas dan inklusif. Dengan bergerak bersama-sama, maka pemerintah dapat mengubah citra mengenai layanan publik serta mendefinisikan ulang arti melayani.

"Kami berkomitmen untuk terus mendorong terciptanya sistem pelayanan publik yang mencerminkan semangat Indonesia sebagai negara yang kuat, inovatif, dan maju. Mari kita bersama-sama membangun masa depan yang lebih baik untuk semua," pungkasnya.

Di hari terakhir tahun 2024 ini, Kementerian PANRB juga mengumumkan hasil evaluasi pelayanan publik lingkup pemerintah daerah tahun 2024. Terdapat tiga hasil evaluasi yang disampaikan, yakni Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP); Pembinaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan; dan Evaluasi Penyelenggaraan MPP.

Penyampaian konsep rebranding pelayanan publik dan pengumuman hasil evaluasi pelayanan publik lingkup pemerintah daerah tahun 2024 dapat disaksikan melalui kanal YouTube Kementerian PANRB pada tautan https //www.youtube.com/watch?v=jZZMzmZZORs.

Hasil evaluasi pelayanan publik ini juga ditetapkan berdasarkan Kepmen PAN-RB No. 659/2024 tentang Hasil PEKPPP pada Lingkup Pemerintah Daerah Tahun 2024; Kepmen PAN-RB No. 661/2024 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan MPP; dan Kepmen PAN-RB No. 662/2024 tentang Hasil Pembinaan Pelayanan Publik Ramah Kelompok Rentan.

"Terima kasih kepada instansi pemerintah atas segala upaya memberikan pelayanan terbaiknya. Prestasi ini menjadi motivasi bersama untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kepuasan kepada masyarakat," tutup Otok.

Berikut Predikat Pelayanan Prima dalam Evaluasi Pelayanan Publik Lingkup Pemerintah Daerah Tahun 20244. Provinsi Sumatera Utara - Unit Pelaksana Teknis Daerah Museum Negeri, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif

  1. Provinsi Lampung - RSUD Dr. H. Abdul Moeloek

  2. Provinsi Nusa Tenggara Barat - Dinas Sosial

• Kategori Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Prima

  1. Pemerintah Kabupaten Badung

  2. Pemerintah Kota Balikpapan

  3. Pemerintah Kota Banda Aceh

  4. Pemerintah Kota Bandung

  5. Pemerintah Kota Banjarbaru

  6. Pemerintah Kabupaten Barito Kuala

  7. Pemerintah Kabupaten Banyuwangi8. Pemerintah Kota Cimahi

  8. Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan

  9. Pemerintah Kabupaten Kebumen

  10. Pemerintah Kabupaten Magetan

  11. Pemerintah Kabupaten Pacitan

  12. Pemerintah Kota Pekanbaru

  13. Pemerintah Kabupaten Purwakarta

  14. Pemerintah Kabupaten Semarang

  15. Pemerintah Kabupaten Sumedang

  16. Pemerintah Kota Surabaya

  17. Pemerintah Kota Tarakan

  18. Pemerintah Kabupaten Tuban

  19. Pemerintah Kota Yogyakarta

Sumber