Kemensetneg Terbitkan Aturan Perjalanan Dinas Luar Negeri, Ini Ketentuannya
Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menerbitkan aturan perjalanan dinas luar negeri bagi seluruh instansi pemerintahan. Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penghematan.
Aturan itu diterbitkan pada 23 Desember 2024 yang ditandatangani Mensesneg Prasetyo Hadi. Aturan itu disebarkan kepada sejumlah pejabat pemerintahan yakni, Pimpinan Lembaga Negara, Menteri Kabinet Merah Putih, Gubernur Bank lndonesia, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Gubernur Provinsi di seluruh lndonesia , hingga Bupati dan Walikota di seluruh lndonesia.
"Menindaklanjuti arahan Presiden Republik lndonesia dalam Sidang Kabinet tanggal 23 Oktober 2024 dan 6 November 2024, agar Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi beserta jajaran melakukan penghematan Perjalanan Dinas Luar Negeri (PDLN)," berikut bunyi keputusan tersebut yang dilihat detikcom, Kamis (26/12/2024).
Ada 5 Poin yang tertulis dalam ketentuan perjalanan dinas, di antaranya 1. PDLN dilakukan secara efektif, efisien, dan selektif dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden Rl yang hasil kongkritnya dapat dimanfaatkan untuk peningkatan kinerja Pemerintah dan pembangunan daerah.
PDLN dilakukan dalam rangka kegiatan yang memiliki urgensi substantif dan sepanjang tidak terdapat tugas prioritas ataupun mendesak di dalam negeri.
Kegiatan PDLN dilaksanakan dalam jumlah peserta yang sangat terbatas, dengan ketentuan sebagai berikut
PDLN dilakukan setelah mendapat izin dari Presiden RI melalui Sistem lnformasi Perjalanan Dinas Luar Negeri di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara, dengan prosedur a. Permohonan PDLN diajukan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum rencana tanggal keberangkatan; b. Pengajuan berkas permohonan PDLN wajib dilengkapi dengan dokumen
c. Bagi kegiatan PDLN yang dilaksanakan oleh para MenteriA//akil Menteri/ Pimpinan Lembaga, maka permohonan izin PDLN diajukan bersamaan dengan
d. Laporan kegiatan PDLN disampaikan paling lambat 2 (dua) minggu setelah kepulangan.
- Dalam hal kegiatan PDLN dilakukan sebelum mendapatkan persetujuan Presiden, maka Saudara Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah/lnstansi dan pelaku PDLN yang bersangkutan bertanggung jawab penuh atas segala konsekuensi yang ditimbulkan.
Simak juga Video ‘Anggota DPR Minta Menag Tegaskan Kemenag Bukan Tempat Cari ‘Proyek’’
[Gambas Video 20detik]