Kemensos Belum Anggarkan Bansos PPN 12 Persen
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyebut, pemerintah belum memutuskan menggelontorkan bantuan sosial (Bansos) untuk menanggulangi dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen.
Gus Ipul mengatakan, pihaknya bekerja menyalurkan bansos berdasar pada data, bukan perkiraan. Sementara, kebijakan PPN 12 persen baru diterapkan Januari 2025.
“Ya belum, belum ada. Jadi tadi kan sudah sampaikan kerja kita itu berdasarkan data. Bukan berdasarkan perkiraan,” kata Gus Ipul saat ditemui di Kantor Kementerian Sosial (Kemensos), Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2024).
Gus Ipul menuturkan, pihaknya belum mengetahui secara jelas dampak dari penerapan PPN 12 persen.
Meski demikian, pemerintah sudah mengantisipasi dampak sosial ekonomi akibat kebijakan itu, seperti paket-paket perlindungan dari Kementerian Keuangan.
Namun, sejauh ini Kemensos belum menetapkan kucuran bansos yang khusus disalurkan pihak-pihak terdampak kenaikan PPN 12 persen.
Sejauh ini, Kemensos hanya menetapkan alokasi bansos yang sudah disalurkan dari tahun ke tahun seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan lainnya.
“Jadi nanti ditunggu aja. Belum ada Bansos-Bansos yang sifatnya khusus gitu. Kita semua yang reguler, yang sudah kita rencanakan di tahun 2024,” tutur Gus Ipul.
Gus Ipul menuturkan, penyaluran bansos itu akan mengacu pada data sosial ekonomi tunggal yang saat ini sedang digarap kementerian/lembaga.
Nantinya, kementerian/lembaga tidak lagi menggunakan data yang berbeda-beda dalam menentukan penerima bantuan ataupun program pemerintah.
“Ya tahun depan pasti digunakan, tetapi sekarang ini sedang tahap finalisasi. Minggu yang lalu, Kepala BPS beserta jajaran sudah melakukan komunikasi ke sini, menyampaikan laporannya tentang hal-hal yang mungkin bisa ditindaklanjuti oleh Kementerian Sosial,” ujar Gus Ipul.