Kementan Tetapkan HET Pupuk Subsidi Terbaru, Berlaku 1 Januari 2025
Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) resmi menetapkan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025 yang berlaku mulai 1 Januari 2025.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No.644/KPTS/SR.310/M/11/2024 tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2025 yang diteken oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman pada 19 November 2024.
“Menetapkan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi tahun anggaran 2025,” tulis Amran dalam surat keputusannya, dikutip Kamis (12/12/2024).
pupuk subsidi terdiri atas pupuk organik dan anorganik (urea dan NPK). Melalui beleid ini, Amran mematok HET pupuk organik sebesar Rp800 per kilogram.
Untuk pupuk urea, pemerintah menetapkan HET di level Rp2.250 per kilogram. Kemudian, pupuk NPK dipatok sebesar Rp2.300 per kilogram dan pupuk NPK untuk kakao ditetapkan sebesar Rp3.300 per kilogram.
Amran menuturkan, pupuk bersubsidi ini ditujukan untuk petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan seperti padi, jagung, dan kedelai. Kemudian hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih, dan/atau perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi, dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektare.
“Termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)/Perhutanan Sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya.
Dalam catatan Bisnis, pemerintah kembali menyalurkan pupuk bersubsidi sebanyak 9,5 juta ton pada tahun depan. Volume tersebut mengalami peningkatan dari sebelumnya sebesar 4,5 juta ton.
Sejalan dengan hal tersebut, pemerintah menyederhanakan sistem distribusi pupuk yang sebelumnya melibatkan banyak kementerian dan lembaga negara, menjadi satu pintu di Kementan, dengan menyusun regulasi baru terkait pupuk subsidi.
Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono menyebut proses penyusunan regulasi terkait pupuk subsidi telah memasuki tahap final dan akan segera diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Insya Allah segera kita ajukan kepada Bapak Presiden agar tahun depan kita sudah bisa merealisasikan secara bertahap,” ujar Sudaryono, Rabu (11/12/2024).
Dia mengungkap, Kepala Negara secara prinsip menyetujui penyederhanaan regulasi pupuk subsidi. Mengingat, sektor pertanian menjadi perhatian utama pemerintah dalam mendukung ketahanan pangan.
Melalui mekanisme teranyar ini, Sudaryono mengharapkan distribusi pupuk bersubsidi akan lebih mudah dan para petani akan semangat untuk mendukung peningkatan produksi dan produktivitas pertanian.