Kementerian Impas Luncurkan Program Pimpasa untuk Cegah TPPO dan Penyelundupan Manusia
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kementerian Imipas) mengukuhkan 146 petugas imigrasi dari seluruh Indonesia sebagai Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) dalam Apel Besar yang berlangsung di Selasar Ditjen Administrasi Hukum Umum, Jakarta, pada Senin (4/11/2024).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menjelaskan, Pimpasa merupakan bagian dari pelaksanaan 13 program akselerasi Kementerian Imipas yang berfokus pada pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM).
"Pemerintah perlu melakukan langkah mitigasi untuk meminimalisasi risiko manipulasi dan penyelundupan manusia oleh oknum tak bertanggung jawab dalam proses persiapan dan penyaluran Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI)," ungkap Agus dalam sambutannya.
Agus juga menambahkan, program Pimpasa merupakan inisiatif skala nasional yang melibatkan kerja sama antara Kementerian Imipas, pemerintah daerah, dan perangkat desa di berbagai wilayah di Indonesia.
Fokus dari Desa Binaan Imigrasi adalah mempermudah akses informasi mengenai Paspor RI dengan melibatkan perangkat desa sebagai perpanjangan tangan dari kantor imigrasi.
Selain itu, program ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya TPPO dan TPPM, terutama melalui jalur penyaluran Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non-Prosedural.
Saat ini, terdapat total 125 Desa Binaan Imigrasi di seluruh Indonesia.
“Pimpasa juga akan mengumpulkan informasi berupa masukan dan pertanyaan dari masyarakat terkait isu keimigrasian. Jadi, ini berfungsi sebagai early warning system terhadap informasi keimigrasian,” jelas Agus.
Merujuk pada pernyataan resmi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI pada 27 Maret 2024, jumlah penempatan PMI pada 2023 tercatat sebanyak 274.965, meningkat 37 persen dibandingkan 2022 dan 176 persen dibandingkan 2021.
Agus menekankan, tingginya ketertarikan masyarakat Indonesia untuk mencari peruntungan di luar negeri tidak diimbangi dengan literasi yang memadai.
Hal ini, menurutnya, membuka celah bagi oknum yang tidak bertanggung jawab untuk melakukan manipulasi dan menawarkan iming-iming kesejahteraan bekerja di luar negeri secara ilegal yang dapat berujung pada masalah serius.
"Melalui keberadaan Pimpasa pada Desa Binaan Imigrasi, Kementerian Imipas secara berkelanjutan mengedukasi masyarakat, termasuk siswa sekolah menengah, agar memberikan keterangan yang sebenar-benarnya saat mengajukan permohonan paspor," tuturnya.
Agus menambahkan, pekerja migran memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian bangsa dan seharusnya dilindungi dengan baik.
Ia juga mengingatkan, individu yang berniat bekerja di luar negeri wajib mendaftar melalui instansi yang terverifikasi oleh BP2MI.
"Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mendukung penuh pencegahan serta pemberantasan TPPO dan TPPM untuk menciptakan keamanan dan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik,” pungkasnya.