Kementerian LH Peringatkan 306 Kepala Daerah karena TPA Masih Open Dumping
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melayangkan 306 surat peringatan kepada ratusan pemerintah daerah (pemda). Peringatan ini akibat TPA masih menggunakan sistem open dumping atau pembuangan terbuka.
"Kementerian Lingkungan Hidup saat ini sudah mengirimkan surat peringatan ya. Terkait pembenahan TPA," ungkap Dirjen Gakkum KLH, Rasio Ridho Sani, di kantornya di Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2024).
"Ini sudah diberikan 306 surat peringatan terkait pembenahan TPA," sambungnya.
Ratusan surat tersebut di antaranya dikirim kepada lima gubernur. Yaitu Gubernur Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat, Jawa Barat, dan Aceh.
"Dan serta sudah disampaikan kepada 266 bupati dan 35 wali kota di provinsi tersebut," kata Rasio lebih lanjut.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penanganan Sampah KLH, Novrizal Tahar, menyebut dalam surat peringatan ditegaskan pembenahan TPA harus sesuai dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Pemda harus memperhatikan ketentuan Pasal 29 ayat (1) yang melarang penanganan sampah dengan sistem pembuangan terbuka di TPA.
"Kemudian, beliau sudah mengirim surat ke 306 kepala daerah untuk mengingatkan bahwa TPA open dumping itu sudah tidak dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang 18 Tahun 2008. Dan itu memiliki konsekuensi hukum," jelas Novrizal.
Selain itu, pemda diwajibkan menyusun rencana penutupan TPA dengan sistem pembuangan terbuka. Serta melaksanakan penutupan tersebut sesuai ketentuan dalam Pasal 44 ayat (1) dan (2).Novrizal menyebut pihaknya telah melakukan beragam upaya untuk menertibkan pengelolaan sampah di TPA. Dia menyebut Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, mengeluarkan sejumlah regulasi.
"Pak Menteri sudah mengeluarkan beberapa kebijakan yang sangat progresif. Pertama, beliau melakukan penindakan terhadap pembuangan-pembuangan ilegal atau illegal dumping. Dan juga yang sudah disampaikan oleh Pak Dirjen, termasuk landfill-landfill yang memang sangat parah kondisinya," terang Novrizal.
Lebih lanjut, Novrizal menjelaskan Menteri LH meminta pihak produser melaksanakan Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2019 tentang Extended Producer Responsibility. Serta menetapkan kebijakan yang menuntut pemberhentian impor scrap plastik.
"Dan hampir satu setengah bulan ini, beliau (Menteri LH) melakukan hubungan dengan kerja, terkait dengan kesampahan-kesampahan tersebut. Di Jabodetabek, di Yogyakarta, di Jawa Timur. Kemudian di Riau, Sumatera Utara, Kalimantan Selatan. Ini sedang ada di Nusantara Timur dan Jawa Timur juga," jelasnya lagi.