Kemiskinan Menjerat Remaja di Bawah Umur Itu ke Dunia Prostitusi dan Dipaksa Layani Ratusan Pria Hidung Belang...
JAKARTA, KOMPAS.com - AMD (17), seorang perempuan asal Jakarta Pusat, menjadi korban kemiskinan struktural. Perempuan yang masih di bawah umur itu terjerat dunia gelap prostitusi di Jakarta Selatan.
AMD tereksploitasi secara seksual sejak Oktober 2024. Perempuan itu tidak punya pilihan lain. Ibunya hanyalah pekerja serabutan, sedangkan sang ayah tidak bekerja.
Keluarga tersebut menghadapi kemiskinan. AMD berusaha keluar dari jerat kemiskinan, namun berujung pada jalan yang merugikan kehidupannya.
AMD semula mendapatkan lowongan pekerjaan dari kawannya. Perempuan itu tidak sadar bahwa pekerjaan itu adalah pekerjaan tersadis yang merusak hidupnya.
Sementara itu, tidak lama setelah AMD bekerja di sana, teman AMD pergi dari pekerjaan tersebut.
Di sana, AMD harus bekerja bersama MAL (19), orang yang bernasib sama dengannya. Oleh para mucikari, kedua perempuan itu dibayar Rp 3.500.000 untuk setiap 70 pria yang telah mereka layani dalam bisnis prostitusi itu.
"Korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang terhadap 70 orang. Baru korban dibayar Rp 3,5 juta gaji. Tidak terbatas waktu, sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp 3,5 juta," kata Kanit Reskrim Polsek Kebayoran Baru Kompol Nunu saat ditemui di Polsek Kebayoran Baru, Selasa (14/1/2025).
Padahal, Nunu mengatakan, AMD dan MAL bisa dibayar sekitar Rp 250.000 hingga Rp 1,5 juta untuk setiap orang yang dia layani.
Akan tetapi, dia terikat peraturan. Dia hanya boleh menerima Rp 3,5 juta dari setiap 70 kepala manusia yang sudah dia layani.
Baik AMD maupun MAL bernasib sama. Mereka berdua telah bergabung dalam pekerjaan itu sekitar Oktober 2024.
Selama masa itu hingga saat ini, mereka tidak diperbolehkan untuk berhenti dari pekerjaannya atau mereka bakal terjerat utang.
Pasalnya, korban diperjualbelikan oleh agen kepada sekelompok pria yang mempekerjakannya. Hal itu yang menjadi ketakutan korban akan jerat utang yang menimpa diri mereka.
"Jadi ancaman itu jeratan utang. Makanya kami kenakan pasal UU TPPO karena ada penjeratan utang di situ terhadap korban. Jadi korban dibeli dari agen satu ke agen lain. Dibayar oleh agen pertama untuk melayani agen kedua ini," tambah Nunu.
Tekanan yang demikian membuat AMD dan MAL tidak dapat memilih opsi jalan hidup yang lain.
Ibu AMD hanya dapat menangis ketika sadar bahwa sang anak bekerja untuk melayani pria hidung belang.
Nunu mengatakan, pihak kepolisian telah sempat mendatangi kediaman AMD untuk meminta keterangan terhadap ibunya.
Ibu AMD memang mengakui keterbatasan ekonomi keluarga mereka. Akan tetapi, perempuan itu tidak mengetahui bahwa anaknya dieksploitasi secara seksual.
"Dan saya wawancara ibunya, katanya ‘saya memang tidak bisa memenuhi kebutuhan anak saya’. Jadi dia merasa bersalah," tambah Nunu.
Nunu mengatakan, selain ketidaktahuan orangtua AMD, permasalahan ekonomi menjadi masalah yang pelik dialami oleh keluarga itu.
Penghidupan keluarga itu hanya ditopang oleh ibu AMD yang bekerja sebagai buruh cuci. Sementara itu, ayah AMD tidak bekerja. Mendengar ada opsi pekerjaan, AMD segera menyetujuinya.
"Kalau ekonomi korban, yang saya ketahui, ekonomi korban memang sangat minim. Korban yang di bawah umur itu tinggal bersama orangtuanya. Ibunya buruh cuci gosok, bapaknya tidak bekerja," tambah Nunu.
Bahkan, AMD telah melayani 210 pria hidung belang sejak Oktober 2024. Pasalnya, dia sudah tiga kali mendapatkan gaji dari setiap 70 pria yang dia layani.
Bahkan, gajinya hanya dibayar Rp 3,5 juta setiap jerih payah yang dia keluarkan.
"(AMD) sudah tiga kali gajian. (Setiap) 70 pria baru dibayar," kata Nunu.
Nunu menambahkan, tidak ada tenggat waktu bagi AMD menyelesaikan pekerjaannya. Yang terpenting, dia harus melayani 70 pria hidung belang untuk mendapat uang.
"Korban wajib melakukan pelayanan terhadap, katakanlah laki-laki hidung belang terhadap 70 orang. Baru korban dibayar Rp 3,5 juta gaji. Tidak terbatas waktu, sebulan atau dua bulan, sehari atau dua hari, yang jelas per 70 orang dibayar Rp 3,5 juta," kata Nunu.
Empat orang yang bertanggung jawab atas pekerjaan kemam AMD akhirnya ditangkap. Mereka adalah RA (19), MR (22), M (18), dan R (20).
Keempatnya ditangkap di sebuah hotel di Jalan Pakubuwono, Kebayoran Baru, Jumat (3/1/2025). Bersama dengan mereka, AMD dan MAL diamankan polisi.
Masing-masing dari mereka memiliki peran yang berbeda-beda. RA dan MR berperan sebagai admin, sedangkan M dan R berperan sebagai pengantar korban kepada pria hidung belang.
Keempat pelaku akhirnya disangkakan pasal 76 I Jo 88, 76 D Jo 81 UU Perlindungan Anak dan Pasal 2 dan/atau Pasal 12 UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka bakal dijerat hukuman maksimal 15 tahun penjara.