Kena Doxing, Peneliti ICW Lapor Bareskrim

Kena Doxing, Peneliti ICW Lapor Bareskrim

Peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, mengaku mengalami doxing atau penyebarluasan informasi data pribadi ke publik. ICW pun melapor polisi.

Laporan itu disampaikan ke Bareskrim Polri dan diterima dengan nomor register LP/B/17/I/SPKT/Bareskrim Polri. Tibiko Zabar, selaku peneliti ICW lainnya yang hadir, menyampaikan laporan itu mengatakan rekannya, Diky Anandya, mengalami doxing melalui akun Instagram anonim dengan mengunggah identitas pribadi hingga titik koordinat keberadaan.

"Hari ini ICW dan TAUD (Tim Advokasi untuk Demokrasi) telah melayangkan laporan atas kasus doxing yang dialami peneliti ICW. Laporan kami sudah diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dan selanjutnya akan dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut oleh penyidik," kata Tibiko di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/11/2024).

Dalam laporannya, Tibiko menyebutkan pihaknya menyertakan Pasal 67 ayat 1 dan 2 UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Hukum KontraS Andri Yunus menyebut selain data-data pribadi disebarluaskan, peneliti ICW itu juga mendapat ancaman.

"Ancaman terhadap nyawa ya, itu kami setelah kami juga diancam untuk kemudian dihilangkan nyawanya kemudian juga ada kata-kata intimidatif menggunakan kata-kata kasar yang dilakukan melalui nomor tidak dikenal," ucap Andri.

Sumber