Kena Doxing Usai Kritik STY, Bung Towel Sering Dapat Paket COD
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengamat sepak boleh Tommy Welly alias Bung Towel mengaku kerap mendapat paket dari ojek online berjenis cash on delivery (COD) usai data pribadi diseberluaskan oleh akun medias sosial.
“Paket COD juga terjadi, ada banyak paket COD dan itu sangat mengganggu ketentraman,” kata Bung Towel saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (17/1/2025).
Bung Towel tidak bisa berbuat banyak. Dia hanya bisa meminta keluarganya agar tidak pernah menerima paket COD apapun bentuknya.
“Karena kan kasihan mereka (ojek online), jadi korban antar-antar paket COD,” ujar Bung Towel.
Adapun Bung Towel melaporkan sejumlah akun media sosial ke Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan penyebaran informasi pribadi (doxing) dan pengancaman melalui media sosial pada Jumat (17/1/2025).
Dugaan tindak pidana ini bukan hanya Bung Towel alami sendiri, tetapi juga dirasakan dua anaknya.
“Saya mengalami sejak tanggal 17 Desember, istilahnya di-doxing, data pribadi saya disebarkan, lalu terjadi serangan-serangan, WhatsApp tidak kenal, telepon tidak dikenal, lalu juga lewat media sosial,” kata Bung Towel.
“Kalau putra-putri saya itu per 14 Januari kemarin. Jadi, kedua putra dan putri saya juga mengalami serangan doxing, data pribadi juga disebarluaskan sehingga mendapatkan serangan,” tambah dia.
Bung Towel menambahkan, penyebarluasan data pribadinya dan juga anaknya sudah bukan lagi berkaitan dengan konteks sepak bola Indonesia, melainkan masuk ke ranah pribadi.
Penyebarluasan data pribadi dan ancaman yang diterimanya juga mencakup akun media sosial sekolah kedua anaknya.
Bung Towel menduga, aksi tindak pidana ini dia alami setelah melontarkan kritik terhadap Shin Tae-yong yang saat itu masih menjadi pelatih tim nasional (timnas) Indonesia.
“Saya menduganya seperti itu. Karena setiap kali saya memberikan catatan kritis, terutama misalnya terhadap kinerja Shin Tae-yong, ya biasanya itu otomatis terjadi,” pungkas dia.
Adapun laporan Bung Towel teregistrasi dengan nomor LP/B/397/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dia menjerat dengan Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan/atau Pasal 65 juncto Pasal 67 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).