Kena Tilang ETLE, Sopir Ambulans: Kalau Bawa Pasien Emergency, Masa Harus Berhenti?

Kena Tilang ETLE, Sopir Ambulans: Kalau Bawa Pasien Emergency, Masa Harus Berhenti?

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang sopir ambulans asal Tangerang bernama Febryan (30) mengeluhkan terkait dirinya beberapa kali terkena tilang ETLE.

Terakhir, Febryan terkena tilang ETLE saat mengantarkan pasien rujukan dari Rumah Sakit Hermina Daan Mogot menuju Rumah Sakit Pelni pada Jumat (21/3/2025).

“Kan sudah prioritas juga. Kami kalau bawa pasien emergency, masa mau berhenti? Kan lucu,” ucap Febryan saat dihubungi Kompas.com, Kamis (10/4/2025).

Meski sudah beberapa kali terkena tilang, ambulans Febryan tetap beroperasi mengantarkan pasien. Dia juga lebih berhati-hati selayaknya mengemudikan kendaraan pribadi.

“Tetap masih bisa. Tapi jadinya permasalahan (tilang) itu banyak. Terobos lampu merah, busway, tetap ada pelanggaran yang bertambah,” kata dia.

Sejauh ini, jenis pelanggaran Febryan yang tertangkap kamera ETLE adalah menerobos lampu merah, memasuki jalur TransJakarta, dan tidak menggunakan sabuk pengamanan.

Febryan menceritakan, dia mengetahui kendaraan atau ambulansnya terkena tilang ETLE setelah menerima notifikasi dari aplikasi Cek Ranmor yang terinstal pada ponselnya.

Pada aplikasi tersebut tertera bahwa nomor polisi ambulansnya telah terblokir.

Dia mengakui bahwa ambulansnya bukan pelat merah, melainkan pelat sipil. Oleh karena itu, kendaraan tersebut di bawah naungan swasta.

“Tapi kan ada perizinannya. Saya dari PT Febryan Wirasejahtera Indonesia,” ucapnya.

Setelah menerima notifikasi ini, Febryan pun berbicara dengan salah satu kenalan polisi. Menurut penjelasan temannya, dia harus mengajukan keberatan ke Polda Metro Jaya.

“Bang, ini kenapa diblokir?, ‘Iya, benar. Itu kan semenjak dari bulan Maret, jadinya ETLE kayak semacam robot, jeprat-jepret, otomatis. Nah, nanti diajukan saja ke Polda, ajukan banding,’” kata Febryan.

Atas penjelasan dari temannya, Febryan pun mengajukan keberatan. Hanya saja, dia belum menerima informasi lebih lanjut hingga saat ini.

Sumber