Kenaikan PPN 12 Persen Akan Berakibat Daya Beli Turun Berujung Angka Pengangguran Naik
JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esther Sri Astuti mengungkapkan, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025 akan berdampak pada kenaikan biaya produksi.
"(PPN) naik 1 persen ya, dari 11 persen menjadi 12 persen itu akan meningkatkan kenaikan biaya produksi," ungkap Esther dikutip dari video YouTube Kompas TV, Selasa (17/12/2024).
Esther menjelaskan, apabila biaya produksi naik akibat kenaikan PPN 12 persen, ini mengakibatkan terjadinya multiplier effect.
Kenaikan biaya produksi pada akhirnya mengakibatkan konsumen menahan pengeluaran untuk belanja sehingga permintaan akan turun.
"Kalau perusahaan itu permintaan barangnya itu turun, maka yang terjadi adalah ongkos produksi naik," jelas Esther.
"Karena ongkos produksinya naik, maka yang terjadi adalah ke pengangguran karena perusahaan harus melakukan efisiensi," imbuhnya.
Untuk diketahui, pemerintah resmi menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga, dikutip dari siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI, Senin.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.
Menurutnya, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.
"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," terangnya dalam konferensi pers, Senin.
Barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 antaranya sebagai berikut
Rumah Sakit kelas VIP atau pelayanan kesehatan premium lainnya
Pendidikan standar internasional berbayar mahal atau pelayanan pendidikan premium lainnya
Listrik pelanggan rumah tangga dengan daya 3.600-6.600 VA
Beras premium
Buah-buahan premium
Ikan premium seperti salmon dan tuna
Udang dan crustasea premium seperti king crab
Daging premium seperti wagyu atau kobe yang harganya jutaan.