Kenaikan PPN 12 Persen, Anggota DPR Minta Ada Formula Selain Pembebasan Pajak ke Sembako
JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron meminta publik menunggu pemerintah menerbitkan keringanan lain imbas kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Sebab, pemerintah saat ini telah membebaskan PPN untuk beberapa jasa serta sembako, termasuk beras, daging, telur, ikan, susu, serta gula konsumsi.
"Dan kita tunggu formula yang tepat dari pemerintah selain memberikan fasilitas pajak nol persen untuk barang dan jasa terkait sembako," kata Herman saat dihubungi, Rabu (18/12/2024).
Anggota Komisi VI DPR RI ini juga meminta masyarakat menunggu implementasi kenaikan PPN menjadi 12 persen.
Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang merah.
"Kita lihat saja sebulan ke depan apakah kenaikan PPN menjadi 12 persen sebagaimana tertuang dalam UU Harmonisasi Perpajakan yang ke depan akan diterapkan pada pajak barang mewah, apakah mempengaruhi tidak terhadap kelas menengah ke bawah," ujarnya.
Lebih lanjut, ia berharap masyarakat juga dapat segera beradaptasi dengan adanya kenaikan PPN pada tahun depan.
Menurutnya, ada kemungkinan kenaikan tersebut berdampak pada inflasi.
"Ini soal kekhawatiran, mudah-mudahan bisa segera adaptasi, karena biasanya daya beli menyesuaikan terhadap harga, meski besar kecilnya dampak terhadap inflasi atas kenaikan PPN menurut saya mungkin ada," kata Herman.
Pemerintah mengumumkan tarif PPN tetap naik mulai 1 Januari 2025 sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari," ujar Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, dikutip dari siaran akun YouTube Perekonomian RI, Senin (16/12/2024).
Namun, kata dia, tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat atau bahan kebutuhan pokok penting yang rinciannya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020.
Kelompok barang yang dibebaskan dari PPN adalah sembako, termasuk beras, daging, telur, ikan, susu, serta gula konsumsi.
Di samping itu, pembebasan PPN berlaku pula untuk jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air.
"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi, barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN," ucapnya.
Guna mengantisipasi dampak kenaikan PPN 12 persen, pemerintah juga akan memberlakukan sejumlah paket stimulus ekonomi untuk menjaga kesejahteraan masyarakat.