Kenaikan PPN 12 Persen dan Rencana soal Penyesuaian Tarif Transportasi 2025
SOLO, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyatakan bakal ada penyesuaian harga tarif transportasi.
Hal ini seiring dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025.
"Memang kita harus terus melakukan penyesuaian-penyesuaian, Pak Menteri Perhubungan akan menjelaskan," kata AHY, saat ditemui dI Terminal Tirtonadi Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (17/12/2024).
Kendati demikian, pemerintah berupaya untuk penyesuaian tarif dengan penurunan harga. Seperti, tiket pesawat akan turun secara nasional.
"Kami berupaya untuk tiket pesawat misalnya itu terjadi penurunan kurang lebih rata-rata secara nasional 10 persen, baik itu untuk tipe pesawat jet maupun propeller," jelasnya.
"Ada beberapa elemen struktur harga tiket yang bisa kita lakukan penyesuaian untuk penurunan-penurunan harga yang bisa lebih terjangkau bagi masyarakat," lanjutnya.
KOMPAS.COM/Fristin Intan Sulistyowati Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi saat melakukan peninjuan di Terminal Tirtonadi Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng) pada Selasa (17/12/2024), siang.
Dari segi, tiket kereta api, dia memastikan jika PT KAI akan mengoperasikan direct train atau kereta langsung tanpa transit.
Yakni menghubungkan Stasiun Gambir Jakarta dengan Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng selama periode liburan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
"Direct train Jakarta-Semarang, Jakarta-Jogja, misalnya juga ada diskon bagi masyarakat selebihnya memang kita pantau. Dan sepertinya ya masih otomatis ya seperti itu. Kita prediksi bahwa di tahun ini menjelang akhir tahun dan pergantian tahun 2025, masih noRmatif," jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menjelaskan penyesuaian tarif akan mengikuti arahan dari Kementerian Keuangan.
"Nanti kami dilihat, itu kan PPN per 1 Januari, akan ada kriterianya ditetapkan oleh Kementerian Keuangan," jelas Dudy.