Kenaikan PPN 12 Persen, Pengusaha: Waktunya Kurang Tepat, Ekonomi Belum Bagus
JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai keputusan pemerintah menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025 tidak dalam waktu yang tepat.
"Sebetulnya, waktunya kurang tepat karena sekarang kan ekonominya belum bagus, masih banyak challenge dasar tertentu baik domestik dan luar negeri" ujar Kepala Bidang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Apindo, Ronald Walla saat diwawancarai Kompas.com, Rabu (18/12/2024).
Ronald memahami, kenaikan PPN 12 persen ini memang untuk barang dan jasa premium.
Namun, tetap saja, di tengah kondisi ekonomi yang belum membaik, Ronald menilai, kenaikan PPN 12 persen bukan merupakan hal yang tepat untuk para pengusaha.
"Kami, melihat timing-nya bebarengan dengan inflasi makanan yang tinggi, daya ekonomi yang challenging, lalu dengan suasana geo politik yang tidak menentu, perang di mana-mana," terang Ronald.
Padahal, kata Ronald, banyak PPN di negara lain salah satunya Vietnam justru turun menjadi delapan persen.
Di sisi lain, banyak para pengusaha juga belum memahami bagaimana implementasi kenaikan PPN 12 persen tersebut.
"Cuma yang kami takut masalahnya administarasinya bagaimana? Itu yang mungkin bikin orang bingung implementasi di lapangannya," ungkap Ronald.
Di sisi lain, Ronald memahami kenaikan PPN 12 persen sangat dibutuhkan oleh pemerintah.
Namun, Ronald meminta agar pemerintah juga bisa memikirkan para pengusaha dan mempriotaskan hal-hal yang memang benar-benar penting dulu.
"Kami mengerti pemerintah membutuhkam banyak dana, tapi kami juga mengharapkan bisa memprioritaskan hal-hal yang penting," ucap Ronald.
Untuk diketahui, pemerintah resmi menerapkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal ini diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari," ujar Airlangga, dikutip dari siaran langsung akun YouTube Perekonomian RI, Senin.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, pemerintah akan menerapkan kenaikan tarif PPN 12 persen khusus untuk barang dan jasa mewah.
Menurutnya, barang dan jasa mewah ini dikonsumsi oleh penduduk terkaya dengan pengeluaran menengah ke atas yang masuk dalam kategori desil 9-10.
"Kita akan menyisir untuk kelompok harga barang dan jasa yang masuk kategori barang dan jasa premium tersebut," terangnya dalam konferensi pers, Senin.
Barang dan jasa mewah yang akan dikenai PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 di antaranya