Kenaikan UMP 2025 Batal Diumumkan 21 November? Menaker Bilang Begini
Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengaku belum dapat memastikan apakah penetapan dan pengumuman upah minimum atau UMP 2025 dapat diumumkan pada 21 November 2024 atau justru diundur.
Dia menuturkan bahwa saat ini pemerintah masih menggodok aturan pengupahan baru setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Merujuk aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) No.51/2023 tentang Pengupahan, upah minimum ditetapkan dan diumumkan paling lambat 21 November untuk provinsi dan 30 November untuk kabupaten/kota.
“Belum bisa dipastikan [pengumuman UMP],” kata Yassierli kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024).
Menaker Yassierli menuturkan, kondisi pada tahun ini cukup berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Mengingat, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan MK yang meminta agar regulasi mengenai ketenagakerjaan dipisah dari Undang-undang Cipta Kerja.
Saat ini, dia menyebut bahwa pemerintah tengah menggodok rumusan terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan buruh dengan tetap menjaga daya saing dunia usaha.
Selain itu, pihaknya juga masih akan melaksanakan rapat bersama Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
“Minggu depan masih ada rapat Depenas dan LKS Tripartit,” ujarnya.
Dalam catatan Bisnis, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker, Indah Anggoro Putri mengungkap bahwa, Kemenaker tidak akan mempertahankan alfa yang tercantum dalam PP No.51/2024.
Dalam beleid itu, indeks tertentu dalam formulasi penetapan upah minimum atau UMP yakni sebesar 0,10-0,30. “Tidak usah khawatir kita tidak akan mempertahankan alfa 0,1-0,3, itu pasti,” kata Indah saat melakukan audiensi dengan perwakilan Serikat Pekerja Nasional (SPN) di Kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Kendati begitu, belum diketahui apakah besaran kenaikan upah minimum tahun depan nantinya bisa sesuai dengan tuntutan buruh sebesar 8%-10%.
Untuk diketahui, formula perhitungan upah minimum dalam PP No.51/2023 mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk alfa.
Indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota, yang berada dalam rentang nilai 0,10 sampai dengan 0,30.
Dalam hal ini, alfa ditentukan nilainya oleh dewan pengupahan provinsi atau dewan pengupahan kabupaten/kota dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah.
Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sebelumnya telah memberikan rekomendasi ke Kemenaker terkait indeks tertentu. Indah kala itu mengungkap, rekomendasi Depenas terpecah menjadi dua. Pasalnya, ada perbedaan usulan mengenai nilai alfa, baik dari pihak pengusaha maupun pekerja.
Dia mengungkapkan, pengusaha mengusulkan agar nilai alfa maksimal berada di level 0,30, sedangkan pekerja di kisaran 0,3 hingga 1. “Ini [nilai alfa] belum diputuskan karena baru kali ini Depenas hadir dengan rekomendasi yang terpecah antara pengusaha dan pekerja,” ungkap Indah.