Kenaikan UMP dan UMSP 2025 di Kalteng, Apa yang Perlu Diketahui?

Kenaikan UMP dan UMSP 2025 di Kalteng, Apa yang Perlu Diketahui?

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2025.

Penetapan ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Ayat 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, yang mewajibkan kenaikan UMP sebesar 6,5 persen dari tahun sebelumnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng, Farid Wajdi, menjelaskan bahwa pihaknya telah berdiskusi dengan Dewan Pengupahan Provinsi Kalteng untuk mempertimbangkan berbagai aspek dalam penetapan UMP dan UMSP tahun 2025.

“Kalau UMP tadi harus 6,5 persen, UMSP ketentuannya harus lebih tinggi dari UMP. Dalam beberapa tahun terakhir, kami hanya menetapkan UMP, tidak dengan UMSP. Terakhir ada itu, kalau tidak salah, tahun 2016,” ungkap Farid saat ditemui di Kantor Gubernur Kalteng, Senin (9/12/2024).

Untuk UMP 2025, pemerintah menetapkan angka sebesar Rp 3.473.621, yang diperoleh dari penambahan UMP 2024 dengan kenaikan 6,5 persen.

Farid juga menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2025 ini mempertimbangkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor-faktor lain, untuk menjamin kesejahteraan pekerja serta kelangsungan dunia usaha.

“Kenaikan ini disambut positif oleh pimpinan serikat buruh, karena kenaikannya 6,5 persen, di mana tahun-tahun sebelumnya hanya 2-3 persen,” paparnya.

Sementara itu, untuk UMSP 2025, yang harus ditetapkan di atas UMP 2025 dan dibagi per sektor, pemerintah menetapkan standar upah ini hanya berlaku di dua sektor industri, yakni pertanian, kehutanan, dan perkebunan (spesifiknya subsektor perkebunan buah kelapa sawit), serta pertambangan dan penggalian.

“UMSP 2025 untuk subsektor perkebunan buah kelapa sawit kami tetapkan sebesar Rp 3.480.000 dan untuk sektor pertambangan dan penggalian kami tetapkan sebesar Rp 3.500.000,” jelas Farid.

Farid menambahkan bahwa tingginya UMSP ini dipertimbangkan berdasarkan risiko kerja yang lebih tinggi dan tekanan kerja yang lebih berat di kedua sektor tersebut.

“Mengapa dua itu saja? Karena di Kalteng, pekerja kita kebanyakan bergerak di kedua sektor itu. Kami ambil dua itu setelah berdiskusi dengan para pihak di Dewan Pengupahan,” tuturnya.

Ketentuan UMP 2025 ini akan mulai berlaku pada 1 Januari 2025 hingga 31 Desember 2025.

Sumber