Kenaikan UMP DKI Tak Sebanding dengan Harga Bahan Pokok, Pekerja Masih Perlu “Double Job”

Kenaikan UMP DKI Tak Sebanding dengan Harga Bahan Pokok, Pekerja Masih Perlu “Double Job”

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah pekerja swasta menganggap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar 6,5 persen belum mampu mengimbangi kenaikan harga bahan pokok.

Kenaikan UMP tahun depan menambah gaji menjadi Rp 5.396.761 dari sebelumnya Rp 5.067.381.

Iqbal (24), pekerja swasta di Tebet, mengaku sulit merasakan dampak positif dari kenaikan itu. Ia berharap dapat menyisihkan uang untuk tabungan, tetapi kondisi harga kebutuhan sehari-hari justru membebani.

“Enggak begitu signifikan sih. Soalnya banyak harga yang ikutan naik juga. Pinginnya sih ditabung kalau harga kebutuhan enggak ikutan naik,” ujar Iqbal, Rabu (11/12/2024).

Rafi (23), pekerja di Kemang, juga merasa gajinya belum cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup. Ia harus mengambil pekerjaan tambahan demi membantu keluarganya.

“Ya betul masih tetep harus double job. Kan standar hidup di DKI dengan segala kebutuhannya belum bisa dipenuhi dengan gaji sekarang, pun kenaikannya,” ujar Rafi.

Ia menilai kenaikan UMP tidak banyak membantu karena kenaikan harga bahan pokok terus terjadi.

Hal serupa dirasakan Satria (24), pekerja di Kemang. Menurutnya, inflasi yang meningkat membuat kenaikan sekitar Rp 300.000 pada UMP sulit dirasakan manfaatnya.

“Karena inflasi yang fluktuatif dan cenderung meningkat, pemenuhan kebutuhan pastinya akan menyesuaikan,” kata Satria.

Ia mengaku belum memutuskan alokasi dana dari kenaikan UMP karena masih melihat kondisi harga barang di tahun depan.

Berbeda dengan Tasya (23), pekerja asal Bali di Palmerah. Ia menyambut baik kenaikan UMP tersebut. Menurutnya, kenaikan UMP sudah seharusnya mengimbangi kenaikan harga kebutuhan pokok.

“Kalau harga bahan pokok naik, ya memang seharusnya diikuti oleh kenaikan UMP sih. Jadi harusnya membantu dan sedikitnya lebih meringankan beban naiknya harga pokok,” kata Tasya.

Ia bersyukur kenaikan UMP dapat digunakan untuk kebutuhan esensial selama merantau di Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP 2025 sebesar Rp 5.396.761. Keputusan ini berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa perhitungan kenaikan UMP dilakukan dengan formula yang diatur dalam peraturan tersebut.

“Penetapan UMP Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen,” ujar Teguh saat berkunjung ke SDN 09 Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Sumber