Kenaikan Upah Minimum dan Perincian UMP dan UMK Se-Kalteng 2025

Kenaikan Upah Minimum dan Perincian UMP dan UMK Se-Kalteng 2025

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk 2025 mengalami peningkatan sebesar 6,5 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Kenaikan ini menjadi acuan bagi perusahaan-perusahaan di Kalteng dalam menentukan upah karyawan mereka.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalteng, Farid Wajdi, menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 81 angka 31 dan Pasal 90B ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023, upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil.

"Ketentuan ini juga telah tertuang di SK Gubernur Kalimantan Tengah tentang UMP maupun UMK Tahun 2025," ungkap Farid saat dikonfirmasi Kompas.com melalui aplikasi perpesanan, Kamis (2/1/2025).

Farid menambahkan bahwa UMP dan UMK merupakan dua jenis ketentuan upah minimum yang dapat dijadikan patokan oleh setiap perusahaan dalam membayar gaji karyawan.

UMP berlaku bagi pekerja di kabupaten/kota yang tidak menetapkan UMK.

"Tetapi, jika kabupaten/kota telah menetapkan nilai UMK masing-masing, maka UMP tidak dipergunakan," jelasnya.

Menurut Farid, pengusaha yang tidak menyusun struktur dan skala upah serta tidak memberitahukan kepada seluruh pekerja dapat dikenakan sanksi administratif.

Selain itu, berdasarkan Pasal 158 ayat (1) jo Pasal 90 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dapat dikenakan pidana, dengan sanksi pidana paling singkat satu tahun dan paling lama empat tahun, serta denda antara Rp 100 juta hingga Rp 400 juta.

Kenaikan upah minimum di Kalteng dipandang penting, namun juga berpotensi memengaruhi kelangsungan bisnis.

Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Provinsi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kalteng, Frans Martinus, berharap agar kenaikan ini tidak membebani dunia usaha.

"Apindo memberi beberapa catatan terkait perubahan formula setiap tahun Penetapan Upah Minimum. Kami berharap tidak membebani pengusaha dan tidak terjadi gelombang PHK," katanya saat dihubungi, Kamis.

Frans menambahkan bahwa ketentuan upah minimum ini telah melalui proses musyawarah antara pihak-pihak yang tergabung dalam dewan pengupahan provinsi maupun kabupaten/kota.

"Semua diimbau untuk mematuhi apa yang telah menjadi kesepakatan dan ketetapan," pungkasnya.

Diketahui, Berdasarkan Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024 tanggal 16 Desember 2024, rincian UMK se-Kalteng tahun 2025 adalah sebagai berikut

Adapun untuk UMP Kalteng 2025, pemerintah menetapkan angka sebesar Rp 3.473.621, yang diperoleh dari penambahan UMP 2024 dengan kenaikan 6,5 persen.

Sumber