Kenapa Jokowi Digugat Terkait Proyek PIK 2?
Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang sebagian ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), kini menjadi pusat gugatan hukum yang melibatkan beberapa tokoh penting, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Gugatan perdata terhadap proyek PIK II terdaftar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) dengan nomor perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.
Gugatan ini diajukan oleh 20 penggugat, termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel dan satu purnawirawan berpangkat brigadir jenderal.
Kuasa hukum penggugat, Ahmad Khozinudin menyatakan bahwa gugatan ditujukan kepada delapan pihak, termasuk Jokowi dan pengusaha besar seperti pendiri Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan.
Para tergugat diminta dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum terkait pelaksanaan proyek PIK 2.
"Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada majelis hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas delapan poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan projek Pantai Indah Kapuk 2 yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata Khozin saat ditemui di PN Jakpus, Senin (16/12/2024).
Delapan pihak yang menjadi tergugat dalam kasus ini adalah
Kementerian Keuangan juga turut tergugat dalam gugatan ini.
Penggugat menuntut penghentian proyek PIK 2, baik yang termasuk PSN maupun di luar PSN, serta pembayaran ganti rugi sebesar Rp 612 triliun.
"Tidak dibayarkan kepada kami, tapi dibayarkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan RI," kata Khozinudin.
Terkait proyek PSN di PIK 2, memang sempat dibicarakan oleh Wakil Ketua DPD RI, Yorrys Raweyai.
Menurut Yorrys, proyek PIK 2 disebut berdampak pada kerusakan hutan lindung mangrove.
Dia menyoroti bahwa dari total 1.700 hektare kawasan mangrove di lokasi tersebut, hanya tersisa 91 hektare yang utuh. Sisanya berubah menjadi tambak.
"Nah itu kewajiban dalam pengelolaan PSN ini. Pertama, dia harus bisa mengembalikan itu minimal 500 hektare jadi hutan mangrove,” kata Yorrys usai melakukan kunjungan kerja ke kawasan tersebut pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Selain itu, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan bahwa sebagian besar kawasan proyek masih masuk dalam status hutan lindung. Hingga kini, belum ada perubahan status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL).
Nusron menegaskan bahwa ketidaksesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) menjadi kendala utama dalam legalitas proyek ini.
"Hutan lindung itu, sampai hari ini, belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi," kata Nusron pada Kamis, 28 November 2024.
"Kenapa? Karena yang sisanya 200 hektar itu masuk kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Kami akan mengkaji,” ujarnya lagi.
Langkah kajian Kementerian ATR/BPN mengacu pada PSN yang menjadi fokus Presiden Prabowo Subianto. Setidaknya, empat PSN yaitu pendukung swasembada pangan, energi, hilirisasi, serta program Giant Sea Wall untuk Jakarta dan Pantai Utara untuk mengamankan Pulau Jawa.
"Nah, apakah (PIK 2) ini bisa dimasukkan kategori itu atau tidak? Kami sedang mengkaji. Tapi ingat ya, yang menjadi PSN itu bukan semua PIK 2. Yang menjadi PSN itu hanya 1.700 hektar. Bukan kawasan perumahannya, tapi yang khusus untuk pariwisata “Tropical Coastline," kata Nusron.
Sebagai Presiden saat proyek PIK 2 sebagian ditetapkan sebagai PSN, Jokowi dianggap memiliki tanggung jawab terkait kebijakan yang memungkinkan proyek ini berjalan.
PSN sendiri merupakan program prioritas yang bertujuan mendorong pembangunan strategis di berbagai sektor, termasuk pariwisata.
Namun, penggugat menilai bahwa proyek PIK 2 tidak sepenuhnya sesuai dengan aturan tata ruang dan berpotensi merugikan negara.