Kenapa Pasangan Pengemis di Bekasi Aniaya Anak hingga Tewas Usai Muntah?
JAKARTA, KOMPAS.com - Balita berinisial RMR yang baru berusia tiga tahun ditemukan tewas terbungkus kain sarung hitam di sebuah ruko kosong di Bekasi pada Senin, 6 Januari 2025.
Jasad bayi malang itu ditemukan dekat wastafel dalam sebuah ruko yang terletak di Jalan Inspeksi Kalimalang, RT 01/RW 01, Kampung Jati Baru, Setiadarma, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (6/1/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa RMR sengaja dibuang oleh orangtua kandungnya, Aidil Zacky Rahman (19) dan Sinta Dewi (22), yang juga merupakan pasangan pengemis.
Serangkaian penganiayaan ternyata dialami RMR sebelum kematiannya. Menurut informasi yang diperoleh, RMR mengalami berbagai luka yang mengkhawatirkan.
Di antara luka-luka itu terdapat lecet di pipi, memar di telinga, hingga luka bakar yang diduga disebabkan oleh sundutan rokok di bagian pantat, pipi, dan kaki.
Selain itu, terdapat benjolan di bagian kepala tengah dan belakang, serta luka lebam di sekitar pinggang atas sebelah kanan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar (Kombes) Wira Satya Triputra mengungkapkan, Sinta dan Aidil menjadikan ruko kosong sebagai tempat tinggal sementara.
Penganiayan yang berujung kematian itu bermula ketika Sinta dan RMR pergi mengemis di minimarket di wilayah Tambun Selatan, Minggu (5/1/2025), pukul 19.30 WIB.
Memang, minimarket tersebut merupakan tempat Sinta dan Aidil mengemis sehari-hari.
“Sekitar pukul 20.45 WIB, korban muntah di teras minimarket karena habis minum susu pemberian orang,” ungkap Wira saat jumpa pers.
Sinta, yang panik melihat situasi tersebut, berusaha membersihkan muntahan anaknya.
Sekitar 15 menit kemudian, Aidil tiba di minimarket untuk menemani Sinta mengemis hingga pukul 21.50 WIB, saat toko akan tutup.
Mereka bergegas kembali ke ruko kosong. Hanya saja, Aidil meminta Sinta membeli lem Aibon sebelum meninggalkan minimarket.
“Pada saat para tersangka hendak pergi, ditegur oleh salah satu karyawan minimarket yang meminta tersangka untuk membersihkan kembali sisa bekas muntahan korban yang belum bersih,” ujar Wira.
Karyawan minimarket juga memperingati Sinta dan Aidil agar RMZ tidak lagi muntah di teras jika masih ingin mengemis di minimarket tersebut.
Rasa marah yang tidak terkendali akibat teguran petugas minimarket menjadi pemicu terjadinya penganiayaan fatal setelah mereka kembali ke ruko kosong.
"Setelah selesai menghirup lem aibon, tersangka AZR meluapkan emosinya dengan cara menarik tangan korban dengan keras, kemudian menamparnya,” kata Wira.
ACHMAD NASRUDIN YAHYA/KOMPAS.com TKP jasad bocah terbungkus sarung yang ditemukan di sebuah ruko kosong di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kampung Jati Baru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Senin (6/1/2025).
Sesampainya di ruko sekitar pukul 22.30 WIB, Aidil langsung menghirup lem Aibon.
Sementara itu, Sinta menasihati korban agar tidak muntah sambil menamparnya dua kali dan mencubitnya tiga kali.
Penganiayaan berlanjut, menyebabkan RMR mengalami cedera yang lebih parah.
Aidil pun tidak segan-segan menendang tubuh kecil itu hingga terjatuh. Akibat tendangan tersebut, RMR mengalami sesak napas dan akhirnya tak sadarkan diri.
Dalam keadaan kritis, Aidil meminta Sinta untuk membeli minyak kayu putih, namun usaha mereka sia-sia.
Setelah menyadari bahwa RMR telah meninggal, kedua orang tua ini pun berinisiatif memindahkan jasad anaknya ke ruko kosong dan membungkusnya dengan kain sarung.
“Tersangka SD mengambil kain sarung lalu membungkus jasad korban di ruko tersebut dan kemudian para tersangka meninggalkan ruko tersebut melarikan diri ke Karawang,” tutur Wira.
Setelah dua hari atau Rabu (8/1/2025) pukul 21.27 WIB, polisi menangkap Aidil dan Sinta di SPBU Darussalam 3, Jalan Raya Pangulah, Pangulah Utara, Kota Baru, Karawang, Jawa Barat.
Keduanya dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, serta/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Pihak kepolisian juga mendapati bahwa sebelum kejadian tragis ini, RMR sering menjadi korban kekerasan oleh Sinta dan Aidil.
Wira menjelaskan bahwa kekerasan ini dipicu oleh kesal orangtuanya yang tidak terima saat RMR buang air besar di celana.
Sinta dan Aidil juga diduga mengeksploitasi RMR sebelum balita itu tewas akibat penganiayaan oleh keduanya.
“Dari informasi yang kami terima, mereka kerap mengajak anaknya untuk mengemis demi mendapatkan belas kasih dari orang lain,” lanjut Wira.
Sinta dan Aidil, yang tidak memiliki tempat tinggal tetap, menjadikan anak mereka sebagai alat untuk mengumpulkan uang.
"Anak korban itu posisinya masih 3 tahun. Aktivitas orangtuanya yang melakukan kegiatan sehari-hari, seperti mengemis, juga mengikutsertakan anaknya. Jika dikatakan eksploitasi, kami dapat menafsirkan seperti itu," tambahnya.