Kenapa Polisi Lama Mengusut Kasus Firli Bahuri?
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian sampai saat ini belum juga selesai mengusut kasus yang melibatkan eks Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Selain itu, polisi juga belum menahan Firli meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 November 2023 lalu.
Padahal, sebanyak 160 saksi telah diperiksa sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Firli belum juga ditahan setelah lebih dari setahun jadi tersangka dan perkara kasusnya masih belum jelas.
Kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Firli terhadap SYL belum juga terusut karena Firli selalu mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka.
Penyidik telah menjadwalkan Firli untuk menjalani agenda pemeriksaan pada 21 November 2024. Namun, Firli absen dalam pemeriksaan tersebut tanpa alasan yang jelas.
Kemudian, penyidik kembali menjadwalkan Firli untuk diperiksa pada 28 November 2024. Lagi-lagi Firli tidak memenuhi panggilan penyidik.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, mengungkapkan alasan kliennya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 28 November 2024 karena sedang ada pengajian.
“Pada saat yang bersamaan, pada setiap hari Kamis, di rumah beliau itu ada pengajian rutin. Pengajian rutin bersama anak yatim,” kata Ian di Ambhara Hotel, Melawai, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (28/11/2024).
Ian mengatakan, Firli juga masih dalam keadaan berkabung karena keponakannya baru meninggal dunia beberapa hari sebelum dirinya dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
“Dan dilakukan semacam sedekah tujuh hari. Jadi pada saat yang bersamaan ada kegiatan yang tidak bisa dia tinggalkan,” ujar Ian.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak membuka opsi menjemput paksa Firli usai dua kali mangkir dalam agenda pemeriksaan.
“Maka peluangnya ada dua, sesuai dengan KUHAP menghadirkan paksa atau dilakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” ucap Ade kepada wartawan di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Rabu (1/1/2025).
Menurut Ade, pertimbangan itu memungkinkan untuk dilakukan karena apabila tersangka tak memenuhi panggilan tanpa alasan yang jelas, penyidik berhak "jemput bola".
Oleh sebab itu, polisi akan terus memberikan informasi terkini terkait kasus Firli yang sudah setahun lebih tidak kunjung tuntas.
“Nanti akan kita update (kapan Firli dipanggil lagi). Yang jelas bahwa koordinasi efektif terus kita lakukan dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menuntaskan penanganan perkara yang dimaksud,” terang Ade.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto berjanji akan menuntaskan kasus Firli secepat mungkin.
"Mudah-mudahan ya kita berusaha, secepatnya 1-2 bulan bisa selesai," kata Karyoto saat rilis akhir tahun di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).
Sejauh ini, pihak kepolisian masih melengkapi petunjuk jaksa terkait kelengkapan berkas perkara tersebut, khususnya melengkapi alat bukti formil dan materil.
Polda Metro Jaya juga masih mendalami pidana lain yang menjerat Firli Bahuri.
"Concern pertama kalau untuk (kasus) Pak Firli ini hampir ada dua sebenarnya. Pertama sudah firm, tinggal memenuhi petunjuk, kalau kita bilang antara formil dan materil, ini lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya sifatnya cross check," ujar Karyoto.
Bagi Karyoto, kasus Firli Bahuri merupakan utang yang harus dibayar olehnya sebagai pimpinan Polda Metro Jaya.
"Dari diskusi kita terakhir sudah satu minggu ya, bahwa memang kita concern untuk kita tuntaskan. Kortas Tipikor juga mendorong ini akan dituntaskan," terang Karyoto.
Untuk diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023.
Sejak itu, data per 1 Oktober 2024, sebanyak 160 saksi telah diperiksa penyidik.
Namun, hingga satu tahun lamanya, Firli Bahuri belum juga ditahan.
Bukan hanya pemerasan, polisi juga tengah menangani perkara pertemuan Firli dengan SYL di sebuah lapangan badminton di Jakarta.
Dalam kasus ini, Firli masih berstatus sebagai saksi meskipun status perkara telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Data 1 Oktober 2024, penyidik telah memeriksa 37 orang dalam konteks dugaan pertemuan Firli dengan SYL.
Penyidik juga telah memeriksa dua ahli, yaitu ahli hukum pidana dan hukum acara pidana, terkait dugaan pertemuan Firli dengan SYL.
Pada kedua kasus tersebut, polisi menerapkan Pasal 12e dan/atau Pasal 12B atau Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 65 KUHP, serta Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang KPK.