Kenapa Polsek Cinangka Abaikan Permintaan Pendampingan Bos Rental Mobil?
JAKARTA, KOMPAS.com - Agam Muhammad Nasrudin (26), sempat meminta pendampingan ke Polsek Cinangka beberapa jam sebelum ayahnya, Ilyas Abdurrahman (48), tewas akibat ditembak seorang prajurit TNI AL di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Kamis (2/1/2025) pukul 04.30 WIB.
Permintaan pendampingan Agam bersama empat orang lainnya itu disampaikan kepada petugas piket Polsek Cinangka pada Kamis (2/1/2025) pukul 02.30 WIB, dengan tujuan merebut kembali mobil Honda Brio oranye yang sudah digelapkan.
Hanya saja, Polsek Cinangka menolak permintaan pendampingan Agam. Alhasil, mereka mengejar secara mandiri dan berujung tewasnya bos rental mobil bernama Ilyas akibat penembakan di tempat kejadian perkara (TKP).
Bukan hanya Ilyas, anggota tim Asosiasi Rental Mobil Indonesia (ARMI) bermama Ramli Abu Bakar (59), yang turut menyergap para pelaku menderita luka serius akibat tertembak dalam peristiwa ini.
Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto mengakui adanya penolakan permintaan pendampingan oleh Polsek Cinangka terhadap Agam yang tengah mengejar pelakupenggelapan mobil.
Kejadian ini bermula ketika Agam mendatangi Polsek Cinangka pada Kamis (2/1/2025) pukul 02.30 WIB untuk melaporkan penggelapan mobil Honda Brio yang sebelumnya disewakan.
Pada momen itu, Agam mengungkapkan, dua dari tiga global positioning system (GPS) pada kendaraan tersebut telah tidak aktif.
Anggota piket Polsek Cinangka kemudian melaporkan situasi ini kepada Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan, untuk meminta petunjuk.
“Pada saat melaporkan ke Kapolseknya, ini tidak utuh melaporkannya. Seharusnya ini terkait dengan rental, penyewaan kendaraan yang diduga akan digelapkan, tetapi dilaporkannya leasing kepada Kapolseknya,” ungkap Suyudi dalam jumpa pers, Senin (6/1/2024), dikutip dari YouTube Kompas.com.
“Sehingga, Kapolseknya ini menyampaikan, kalau memang leasing, harus ada surat dari leasing dan sebagainya, diminta dokumen,” tambah dia.
Meski korban telah menyertakan sejumlah dokumen seperti BPKB, STNK, dan kunci cadangan kendaraan, laporan tersebut tidak mendapatkan tindak lanjut yang memadai.
Akibatnya, korban memilih untuk melakukan pengejaran secara mandiri.
Suyudi menegaskan, seharusnya Polsek Cinangka mendampingi Ilyas untuk mengejar para pelaku yang menggelapkan mobilnya.
“Jadi, seharusnya anggota kami itu (bisa) melakukan pendampingan. Tapi tidak dilakukan pendampingan karena anggota merasa kekuatannya sedikit, jadi tidak berimbang,” ujar Suyudi.
Pada siatuasi itu, seharusnya anggota Polsek Cinangka juga bisa meminta tambahan dukungan, misalnya ke Polres atau anggota reserse di Polsek itu sendiri.
"Tetapi, itu tidak dilakukan,” ujar Suyudi menambahkan.
Dua anggota Polsek Cinangka, Brigadir Deri Andriani dan Bripka Dedi Irwanto, terbukti bersalah mengabaikan permintaan pendampingan untuk Ilyas dan timnya.
Suyudi menegaskan, akan menindak tegas kedua anak buahnya tersebut karena terbukti melanggar kode etik kepolisian dengan mengabaikan laporan masyarakat.
"Tentunya akan kita tindak tegas anggota ini, baik secara etika yang sanksinya dapat kita demosi, bahkan yang terberat adalah bisa di PTDH," ujar Suyudi.
Selain itu, Kapolsek Cinangka AKP Asep Iwan Kurniawan, sebagai pimpinan, juga dianggap lalai dalam menjalankan pengawasan dan pengendalian terhadap anak buahnya.
Suyudi menekankan, kelalaian AKP Asep Iwan juga akan berujung pada sanksi yang serius.
"Begitu juga Kapolsek, sebagai pimpinan di Polsek tersebut, dia tidak melakukan pengawasan dan pengendalian dengan baik. Tentunya juga akan kami kenakan sanksi, baik demosi, maupun yang terberat adalah PTDH," tegas Suyudi.
Sampai saat ini, terungkap bahwa lima pelaku terlibat dalam penembakan ini, terdiri dari dua orang sipil dan tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL).