Kendaraan Besar Masuk Jalur Alternatif Puncak Bogor Bakal Ditilang!
Polisi melarang kendaraan besar, seperti bus dan truk, menggunakan jalur alternatif di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat (Jabar), dengan alasan keselamatan pengguna jalan. Jika nekat, pengendara kendaraan besar tersebut akan disanksi tilang.
"Untuk keselamatan, kita mengimbau pengguna roda 4 besar, seperti truk dan bus, tidak menggunakan jalur alternatif karena jalannya konturnya lebih menanjak dan tikungan tajam," kata Wadirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi, Sabtu (21/12/2024).
Menurutnya, kendaraan besar melewati jalur alternatif tersebut cukup membahayakan. Dia meminta kendaraan besar untuk melintas di jalur utama.
"Sehingga akan membahayakan bus dan truk masuk ke jalur alternatif, silakan menggunakan jalur utama menggunakan fasilitas one way yang akan kita berikan pengaturan di kawasan wisata Puncak," ungkapnya.
Edwin mengatakan akan ada petugas yang disiapkan di jalur alternatif tersebut. Apabila ada kendaraan besar yang masih tetap melintas, dia menyiapkan sanksi tilang.
"Tilang (sanksinya)," jelasnya.
Edwin menyebut untuk kendaraan besar menuju kawasan wisata kemungkinan aman. Namun untuk yang menuju atas melewati jalur alternatif tersebut yang menjadi sorotannya.
"Untuk kawasan wisata yang dapat diakses oleh kendaraan besar itu sudah pasti tidak ada masalah. Masalahnya adalah bus dan truk itu ke atas menggunakan jalur alternatif, bukan ke objek. Kalau ke objek, aman. Tapi bus dan truk yang menggunakan jalur alternatif menuju ke atas," pungkasnya.
Simak Video Mulai 21 Desember, Angkutan Barang Tak Boleh Masuk Tol Saat Nataru
[Gambas Video 20detik]