Kepala BKKBN Wihaji Laporkan Penanganan Stunting ke Wapres Gibran
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala BKKBN, Wihaji, memberi laporan soal penanganan stunting kepada Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka, Selasa (29/10/2024).
Wihaji mengatakan, BKKBN harus memberikan laporan kepada Wapres minimal dua kali dalam setahun sebagaimana Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting.
“Ini saja, kita kan ada Perpres 72 tentang penanganan stunting. Kebetulan kita harus laporan minimal dua kali dalam setahun berkenaan dengan TPPS, Tim Percepatan Penurunan Stunting,” kata Wihaji usai bertemu Gibran di kantor Wapres, di Jalan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa siang.
Politikus Partai Golkar itu mengatakan, BKKBN harus melaporkan progres penanganan stunting kepada Wapres selaku Ketua Pengarah Percepatan Penanganan Stunting.
Dalam pertemuan tersebut, kata Wihaji, BKKBN juga mendapatkan arahan-arahan dari Gibran terkait penanganan stunting tersebut.
“Saya laporan itu saja sama tentu ada arahan-arahan yang berkenaan dengan beliau sebagai Ketua Pengarah, kebetulan Ketua Pelaksananya BKKBN,” kata Wihaji.
Lebih lanjut, Wihaji menyampaikan bahwa dirinya juga mendiskusikan sejumlah persoalan terkait angka pernikahan dan kelahiran yang menjadi program kerja BKKBN kepada Gibran.
Bupati Batang pada periode 2017-2022 itu mengatakan, diskusi soal laporan penanganan stunting dan program BKKBN ini juga akan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.
“Nanti ada treatment dan menjadi bagian dari program kerja yang akan saya laporkan kepada Bapak Presiden dan Bapak Wakil Presiden,” kata Wihaji.