Kepala BNN Ungkap Rencana Porgram Rehabilitasi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba lewat Komcad

Kepala BNN Ungkap Rencana Porgram Rehabilitasi Pelaku Penyalahgunaan Narkoba lewat Komcad

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Komjen Pol Marthinus Hukom mengungkap rencana rehabilitasi pelaku penyalahgunaan narkoba dengan mengikutsertakan ke program Komponen Cadangan (Komcad).

Katanya, wacana tersebut tengah dibahas BNN bersama Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra serta Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.

"Kita sudah pernah lakukan koordinasi di sini. Menko Kumham Imipas dan Menteri Hukum pernah datang ke sini untuk koordinasi tentang itu," kata Marthinus di Kantor BNN Cawang, Senin (23/12/2024).

Marthinus pun menyambut baik rencana program tersebut. Sebab, melalui program Komponen Cadangan, pelaku penyalahgunaan narkoba akan dibina secara mental, spiritual, dan fisik. 

"Saya pikir itu program yang sangat baik, karena mereka harus melakukan tindakan-tindakan produktif. Komcad kan bagian dari pembinaan mental, spiritual, pembentukan fisik, pembentukan mental, pembentukan jati diri," ujar dia.

Marthinus menambahkan, sebanyak 12.204 pelaku penyalahgunaan narkoba direhabilitasi oleh BNN sepanjang tahun 2024.

"BNN melalui Deputi Bidang Rehabilitasi telah merehabilitasi 12.204 penyalahguna narkotika dari total 39.252 individu yang mengakses layanan pemulihan di Indonesia," kata Marthinus.

Menurut Marthinus, layanan rehabilitasi yang diberikan kepada penyalahguna narkotika berupa rawat inap yang disesuaikan dengan tingkat ketergantungan.

Dia mengeklaim, BNN terus meningkatkan kapabilitas rehabilitasi, seperti fasilitas milik pemerintah, agar mudah dijangkau.

"Terdapat 216 lembaga rehabilitasi BNN dan 649 lembaga rehabilitasi mitra BNN yang telah meraih SNI, sedangkan jumlah petugas rehabilitasi yang tersertifikasi sebanyak 106 orang dan petugas rehabilitasi terlatih sebanyak 225 orang," katanya.

Dikutip dari Kompas.id, Yusril Ihza Mahendra yang ditemui di kantornya menyatakan, pemerintah masih membahas syarat-syarat pemberian amnesti bagi 44.000 narapidana untuk mengurangi kelebihan penghuni (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan.

Menurut Yusril, sah-sah saja jika syarat pemberian amnesti yang dibuat presiden adalah kewajiban untuk mengikuti program Komcad.

”Itu yang terkait dengan narapidana narkotika. Jadi, yang akan diamnesti, abolisi itu, kan, beberapa kriterianya sedang dibahas, antara lain adalah anak-anak muda yang usia produktif. Dan, mereka ini adalah pengguna, bukan pengedar,” kata Yusril.

Menurut Yusril, Presiden Prabowo berpendapat bahwa pengguna narkotika semestinya tidak dipenjara. Namun, karena peraturan undang-undang yang ada saat ini masih punitif atau bersifat menghukum, mereka terpaksa harus dipenjara.

Adapun Komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat kekuatan dan kemampuan Komponen Utama.

Komponen Utama yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) adalah Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang siap digunakan sewaktu-waktu. Komcad dan Komponen Utama merupakan bagian dari upaya bela negara dari setiap warga negara.

 

Sumber